Jumat, 15 Mei 2026

Hakim Tunda Vonis Kasus Suap Trump

Penulis : Happy Amanda Amalia
7 Sep 2024 | 14:53 WIB
BAGIKAN
Calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, berbicara di hadapan Fraternal Order of Police di Charlotte, N.C., pada Jumat (06/09/2024). (AP Photo/Nell Redmond)
Calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, berbicara di hadapan Fraternal Order of Police di Charlotte, N.C., pada Jumat (06/09/2024). (AP Photo/Nell Redmond)

NEW YORK, investor.id – Hakim pengadilan di New York, Juan Merchan menunda putusan hukuman terhadap mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (06/09/2024) dalam kasus pidana uang tutup mulut hingga setelah pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 5 November mendatang. Ada pun putusan Merchan dilatarbelakangi ingin menghindari persepsi yang tidak beralasan tentang motif politik.

Trump, calon presiden dari Partai Republik, sebelumnya dijadwalkan dijatuhi hukuman pada 18 September 2024. Pada Agustus, pengacaranya meminta Hakim Juan Merchan untuk memundurkan tanggal hukumannya hingga setelah pemungutan suara, dengan alasan “tujuan campur tangan dalam pemilihan umum.”

Sebagai informasi, Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg, yang mengajukan tuntutan terhadap Trump, berasal dari Demokrat.

ADVERTISEMENT

Merchan kemudian mengatakan pada Jumat, akan menjatuhkan vonis pada 26 November, kecuali jika kasus ini dihentikan sebelum itu.

“Penjatuhan hukuman akan ditunda untuk menghindari kesan – betapapun tidak beralasannya – bahwa proses ini telah dipengaruhi oleh atau berusaha memengaruhi pemilihan presiden yang akan datang di mana terdakwa (Trump) adalah seorang kandidat. Pengadilan adalah lembaga yang adil, tidak memihak, dan tidak berpihak,” demikian tulisan hakim, yang dilansir Reuters pada Sabtu (07/09/2024).

Dalam postingan-nya di platform Truth Social, Trump mengatakan menghargai keputusan Merchan, yang menyatakan bahwa hukuman hanya akan dijatuhkan jika hakim menolak mosi yang diajukan oleh pengacaranya untuk membatalkan putusan juri.

“Kasus ini seharusnya dihentikan dengan baik, sementara kita mempersiapkan diri untuk Pemilu Terpenting dalam Sejarah Negara kita,” tulis Trump.

Dalam pengadilan pidana pertama terhadap mantan presiden AS, Trump divonis bersalah pada 30 Mei 2024 atas 34 dakwaan tindak pidana pemalsuan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran sebesar US$ 130.000 yang dilakukan oleh pengacaranya pada saat itu.

Uang suap itu bertujuan membungkam pengakuan bintang film porno Stormy sebelum pemilu 2016, tentang hubungan seksual yang katanya dilakukan dengan Trump satu dekade sebelumnya.

Namun Trump menyangkal pertemuan tersebut dan telah bersumpah mengajukan banding atas vonis tersebut setelah ia dijatuhi hukuman.

Menanggapi keputusan Hakim Merchan, juru bicara Bragg mengatakan bahwa “Kantor Kejaksaan Manhattan siap untuk menjatuhkan hukuman pada tanggal baru yang ditetapkan oleh pengadilan.”

Menemukan Keselarasan

Editor: Happy Amanda Amalia

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia