Donald Trump Isyaratkan Periode Ketiga yang Melanggar Konstitusi AS
Apa Itu Amendemen ke-22?
Amandemen ke-22 Konstitusi AS mengatakan seorang presiden dapat menjabat dua kali dan tidak lebih dari itu. Hal ini berlaku bagi presiden, baik dalam masa jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Berikut ini dituliskan Bagian 1 Amandemen ke-22 Konstitusi Amerika Serikat.
"Tidak seorang pun boleh dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua kali, dan tidak seorang pun yang telah menjabat sebagai Presiden, atau bertindak sebagai Presiden, selama lebih dari dua tahun dari masa jabatan yang telah dipilih oleh orang lain sebagai Presiden boleh dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari satu kali. Namun, Pasal ini tidak berlaku bagi siapa pun yang menjabat sebagai Presiden saat Pasal ini diusulkan oleh Kongres, dan tidak akan mencegah siapa pun yang mungkin menjabat sebagai Presiden, atau bertindak sebagai Presiden, selama masa jabatan di mana Pasal ini mulai berlaku untuk menjabat sebagai Presiden atau bertindak sebagai Presiden selama sisa masa jabatan tersebut," bunyi amandemen tersebut.
Sedangkan Bagian 2 menyatakan berikut ini.
"Pasal ini tidak akan berlaku kecuali jika telah diratifikasi sebagai amandemen terhadap Konstitusi oleh badan legislatif dari tiga perempat dari beberapa Negara Bagian dalam waktu tujuh tahun sejak tanggal pengajuannya kepada Negara Bagian oleh Kongres," jelasnya.
Meskipun Roosevelt adalah satu-satunya Presiden yang terpilih lebih dari dua kali, anggota parlemen Amerika dari kedua partai telah memutuskan masa jabatan presiden harus memiliki batas maksimal. Dan karenanya Amandemen ke-22 mulai berlaku dan membatasi semua Presiden saat itu hingga maksimal dua periode.
Sementara presiden pertama AS dan bapak pendiri George Washington telah menjabat selama maksimal dua periode, kedua partai sepakat ini adalah warisan yang harus diikuti.
Dapatkah Dicabut?
Sistem pengawasan dan keseimbangan yang ada untuk memastikan bahwa Amandemen Konstitusi tidak mudah dicabut sangat ketat. Hal ini mencegah dan menghambat amandemen agar tidak dibatalkan atau dicabut. Namun, hal itu bukan tidak mungkin.
Untuk mencabut amandemen itu, rancangan undang-undang (RUU) untuk perintah tersebut harus disetujui oleh mayoritas dua pertiga (67%) dari DPR dan Senat. DPR memiliki 435 anggota, yang 290 di antaranya harus memberikan suara untuk pencabutan tersebut. Demikian pula, di Senat, yang memiliki 100 anggota, 67 harus menyetujuinya.
Itu belum semuanya. Jika suatu rancangan undang-undang disahkan oleh DPR dan Senat, RUU tersebut kemudian akan diserahkan ke masing-masing negara bagian, yang harus meloloskannya dengan mayoritas tiga perempat
Dengan 50 negara bagian Amerika Serikat, maka sebanyak 38 di antaranya harus menyetujuinya.
Dapat diasumsikan Donald Trump tidak mungkin melewati ketiga rintangan tersebut.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






