Jumat, 15 Mei 2026

Tembaga 50%, Baja 25%, Ini Arti Tarif Trump bagi Hubungan Perdagangan Global

Penulis : Grace El Dora
12 Jul 2025 | 15:54 WIB
BAGIKAN
Pada April 2025, Presiden AS Donald Trump juga mengenakan tarif "dasar" sebesar 10% kepada sebagian besar mitra dagang. (Foto: AFP)
Pada April 2025, Presiden AS Donald Trump juga mengenakan tarif "dasar" sebesar 10% kepada sebagian besar mitra dagang. (Foto: AFP)

Kedua belah pihak pernah mengenakan bea masuk tiga digit satu sama lain, tingkat yang secara efektif digambarkan sebagai embargo perdagangan. Setelah perundingan tingkat tinggi, pemerintah AS menurunkan bea masuknya terhadap barang-barang China menjadi 30% dan pemerintah Negara Tirai Bambu tersebut memangkas bea masuknya sendiri menjadi 10% dengan jeda yang akan berakhir pada pertengahan Agustus 2025.

Tingkat tarif AS lebih tinggi karena mencakup tarif 20% atas dugaan peran China dalam perdagangan fentanil global.

Selain tarif yang ekspansif untuk produk China, Trump memerintahkan penutupan pembebasan bea masuk untuk paket bernilai rendah dari negara tersebut. Hal ini menambah biaya impor barang-barang seperti pakaian dan elektronik kecil.

Mobil, Logam

ADVERTISEMENT

Trump telah menargetkan sektor bisnis individual, mengenakan pungutan sebesar 25% untuk impor baja dan aluminium yang kemudian ia gandakan menjadi 50%.

Pada Rabu (9/7/2025), Trump mengumumkan rencana tarif 50% untuk impor tembaga mulai 1 Agustus 2025. Ia juga telah meluncurkan tarif 25% untuk mobil impor, meskipun mobil yang masuk melalui USMCA dapat memenuhi syarat untuk tarif yang lebih rendah.

Tarif otomotif Trump juga berdampak pada suku cadang kendaraan, meskipun presiden telah mengeluarkan aturan untuk memastikan produsen mobil yang membayar tarif kendaraan tidak akan dikenakan bea masuk tertentu lainnya. Ia juga sedang melakukan investigasi terhadap impor kayu, semikonduktor, farmasi, dan mineral penting yang dapat mengakibatkan pengenaan bea masuk lebih lanjut.

Tantangan Hukum

Tarif Trump yang luas telah menghadapi tantangan hukum. Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Mei 2025 memutuskan Trump telah melampaui wewenangnya dengan mengenakan pungutan global secara menyeluruh.

Pengadilan tersebut memblokir banyak bea masuk untuk diberlakukan, yang memicu gugatan dari pemerintahan Trump. Pengadilan banding federal AS telah mengizinkan bea masuk ini tetap berlaku sementara kasus tersebut dipertimbangkan.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia