UE Tolak Kenaikan Tarif AS Usai Putusan Mahkamah Agung
BRUSSELS, investor.id – Komisi Eropa menegaskan tidak akan menerima kenaikan tarif baru dari Amerika Serikat (AS) setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden AS Donald Trump.
Dikutip dari Reuters, dalam pernyataan resminya pada Minggu (22/2/2026), Komisi Eropa meminta Washington mematuhi penuh kesepakatan dagang Uni Eropa (UE)–AS yang telah dicapai tahun lalu. Lembaga eksekutif UE tersebut juga menuntut ‘kejelasan penuh’ terkait langkah yang akan ditempuh pemerintah AS setelah putusan pengadilan tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global yang diberlakukan Trump. Namun, sehari setelahnya, Trump justru mengumumkan tarif sementara sebesar 10% untuk seluruh produk, yang kemudian dinaikkan menjadi 15%.
Komisi Eropa menilai situasi saat ini tidak kondusif bagi terciptanya hubungan perdagangan dan investasi transatlantik yang ‘adil, seimbang, dan saling menguntungkan’, sebagaimana disepakati kedua belah pihak dalam pernyataan bersama tahun lalu.
“Kesepakatan tetaplah kesepakatan,” tegas Komisi Eropa, dalam nada yang jauh lebih keras dibandingkan respons awal pada Jumat lalu, yang hanya menyebut pihaknya masih mempelajari putusan Mahkamah Agung dan menjalin komunikasi dengan pemerintah AS.
Dalam perjanjian dagang tahun lalu, tarif AS untuk sebagian besar produk UE ditetapkan sebesar 15%, kecuali untuk barang yang sudah dikenakan tarif sektoral khusus seperti baja. Kesepakatan tersebut juga memberikan tarif nol persen untuk sejumlah produk tertentu, termasuk pesawat terbang dan suku cadangnya.
Sebagai imbalannya, UE sepakat menghapus bea masuk atas berbagai produk asal AS serta menarik ancaman retaliasi berupa kenaikan tarif tambahan.
Tarif Kompetitif
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






