Sabtu, 4 April 2026

UE Tolak Kenaikan Tarif AS Usai Putusan Mahkamah Agung

Penulis : Indah Handayani
23 Feb 2026 | 05:48 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi bendera Uni Eropa (UE). (Foto: ANTARA/Anadolu/py)
Ilustrasi bendera Uni Eropa (UE). (Foto: ANTARA/Anadolu/py)

BRUSSELS, investor.id – Komisi Eropa menegaskan tidak akan menerima kenaikan tarif baru dari Amerika Serikat (AS) setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

Dikutip dari Reuters, dalam pernyataan resminya pada Minggu (22/2/2026), Komisi Eropa meminta Washington mematuhi penuh kesepakatan dagang Uni Eropa (UE)–AS yang telah dicapai tahun lalu. Lembaga eksekutif UE tersebut juga menuntut ‘kejelasan penuh’ terkait langkah yang akan ditempuh pemerintah AS setelah putusan pengadilan tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global yang diberlakukan Trump. Namun, sehari setelahnya, Trump justru mengumumkan tarif sementara sebesar 10% untuk seluruh produk, yang kemudian dinaikkan menjadi 15%.

Advertisement

Komisi Eropa menilai situasi saat ini tidak kondusif bagi terciptanya hubungan perdagangan dan investasi transatlantik yang ‘adil, seimbang, dan saling menguntungkan’, sebagaimana disepakati kedua belah pihak dalam pernyataan bersama tahun lalu.

“Kesepakatan tetaplah kesepakatan,” tegas Komisi Eropa, dalam nada yang jauh lebih keras dibandingkan respons awal pada Jumat lalu, yang hanya menyebut pihaknya masih mempelajari putusan Mahkamah Agung dan menjalin komunikasi dengan pemerintah AS.

Dalam perjanjian dagang tahun lalu, tarif AS untuk sebagian besar produk UE ditetapkan sebesar 15%, kecuali untuk barang yang sudah dikenakan tarif sektoral khusus seperti baja. Kesepakatan tersebut juga memberikan tarif nol persen untuk sejumlah produk tertentu, termasuk pesawat terbang dan suku cadangnya.

Sebagai imbalannya, UE sepakat menghapus bea masuk atas berbagai produk asal AS serta menarik ancaman retaliasi berupa kenaikan tarif tambahan.

Tarif Kompetitif

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


International 6 menit yang lalu

Pemda Rusia Wajibkan Perusahaan Setor Nama Karyawan untuk Maju Perang

Pemda Rusia rekrutmen militer terselubung. Perusahaan di Ryazan wajib setor nama karyawan untuk perang di Ukraina demi penuhi kuota tentara.
Market 16 menit yang lalu

Laba Bersih Indocement (INTP) Rp 2,25 Triliun

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatat laba bersih Rp 2,25 triliun tahun 2025.
Business 46 menit yang lalu

Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data 

Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah Putih
InveStory 57 menit yang lalu

Ketika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel

Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.
International 1 jam yang lalu

Warren Buffett Beri Peringatan Keras Sistem Perbankan Global Sedang Rapuh

Warren Buffett peringatkan kerapuhan sistem perbankan global. Berkshire Hathaway timbun kas US$ 373 miliar saat risiko properti meningkat.
National 2 jam yang lalu

Sebar Qurban 2026 Targetkan Ratusan Ribu Penerima

Selain nilai spiritual, kegiatan kurban dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia