Trump Ancam Naikkan Tarif dan Abaikan Restu Kongres AS
WASHINGTON, investor.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan melipatgandakan tarif impor bagi negara-negara yang memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS terkait pembatasan wewenang eksekutif, seraya menyebut dirinya tidak perlu persetujuan Kongres untuk menetapkan tarif.
Ancaman itu dilontarkan Trump pada Senin (23/2/2026) setelah Mahkamah Agung pekan lalu membatalkan dasar hukum pemberlakuan tarif impor karena konstitusi menetapkan wewenang tersebut berada di tangan Kongres.
Trump menyebut keputusan itu memalukan, tetapi ia mengatakan tanpa disadari Mahkamah Agung (MA) AS memberinya kewenangan yang lebih besar, lapor Sputnik.
Lewat platform media sosial miliknya, Truth Social, ia memperingatkan negara-negara yang dianggap merugikan AS agar tidak mencoba memicu konflik perdagangan baru.
"Negara mana pun yang ingin 'bermain-main' dengan keputusan mahkamah agung yang konyol ini (...) akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi, dan lebih buruk daripada (tarif) yang mereka setujui baru-baru ini," kata Trump.
Ia juga mengaku telah menyiapkan rencana cadangan dan berjanji akan mempertahankan semua tarif yang ditetapkannya demi keamanan nasional AS.
Trump juga menolak keharusan meminta restu legislatif dalam urusan perdagangan internasional karena menganggap izin tersebut sudah ia kantongi sejak lama.
Sebagai presiden, kata Trump, dirinya tidak harus berkonsultasi dengan Kongres AS untuk mendapatkan persetujuan mengenai tarif.
Ketegangan antara Presiden Donald Trump dan lembaga peradilan Amerika Serikat berakar pada interpretasi Pasal 1 Konstitusi AS, yang secara eksplisit memberikan wewenang kepada Kongres untuk mengatur perdagangan luar negeri dan menetapkan tarif.
Namun, sejak era Perang Dingin, Kongres AS telah mendelegasikan sebagian wewenang ini kepada Presiden melalui berbagai undang-undang, seperti Trade Expansion Act Tahun 1962 (khususnya Pasal 232 terkait Keamanan Nasional).
Langkah Mahkamah Agung baru-baru ini untuk membatasi wewenang eksekutif dipandang sebagai upaya mengembalikan keseimbangan kekuasaan (checks and balances). Namun, Trump secara konsisten menggunakan narasi "Keamanan Nasional" sebagai landasan hukum untuk melewati hambatan legislatif.
Perselisihan ini memicu ketidakpastian pasar global, karena posisi Amerika Serikat sebagai kekuatan ekonomi utama sedang berada dalam tarik-menarik antara ambisi proteksionisme kepresidenan dan supremasi hukum konstitusional.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






