Kamis, 14 Mei 2026

Ericsson Setujui Denda US$ 206 Juta Atas Pelanggaran Suap di AS

Penulis : Grace El Dora
3 Mar 2023 | 16:10 WIB
BAGIKAN
Ericsson baru-baru ini mengumumkan rencana untuk memangkas 8.500 pekerjaan sebagai bagian dari langkah pemotongan biaya. (Foto: Nurphoto / Getty Images)
Ericsson baru-baru ini mengumumkan rencana untuk memangkas 8.500 pekerjaan sebagai bagian dari langkah pemotongan biaya. (Foto: Nurphoto / Getty Images)

WASHINGTON, investor.id – Raksasa telekomunikasi Swedia Ericsson setuju untuk membayar denda sebesar US$ 206 juta dan mengaku bersalah melanggar ketentuan antisuap Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/ FCPA), kata jaksa Amerika Serikat (AS).

Ericsson telah membayar denda US$ 520,6 juta pada 2019 atas apa yang dikatakan jaksa federal New York sebagai “kampanye korupsi selama bertahun-tahun”. Skandal itu melibatkan penyuapan pejabat pemerintah dan pemalsuan pembukuan dan catatan di Djibouti, Tiongkok, Vietnam, Indonesia, dan Kuwait. Selain itu, perusahaan membayar sekitar US$ 540 juta kepada Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/ SEC).

Sebagai hasil dari penyelesaian sengketa 2019, perusahaan menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) dengan Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York.

ADVERTISEMENT

Namun, Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengatakan Ericsson melanggar perjanjian tersebut dengan tidak mengungkapkan secara jujur semua informasi dan bukti faktual yang melibatkan skema perusahaan di Djibouti dan Tiongkok. Perusahaan juga diduga gagal mengungkapkan kemungkinan bukti skema serupa di Irak.

Ericsson menggunakan konsultan luar untuk membayar suap kepada pejabat pemerintah dan mengelola “dana gelap” di luar buku di kelima negara, kata jaksa penuntut. Perusahaan itu, menurut laporan CNBC, menggunakan kontrak palsu dan faktur palsu untuk mengaburkan sifat dana tersebut yang dilihat dari perjanjian penangguhan penuntutan.

Karyawan Ericsson di Tiongkok menyebabkan dana puluhan juta dolar harus dibayarkan kepada agen dan konsultan. “Setidaknya sebagian digunakan untuk menyediakan hal-hal yang bernilai, termasuk perjalanan liburan dan hiburan, kepada pejabat asing (termasuk di sebuah perusahaan telekomunikasi milik negara),” kata DOJ, Jumat (3/3).

Di Djibouti, Departemen Kehakiman mengatakan seorang karyawan Ericsson membayar suap lebih dari US$ 2 juta kepada pejabat tinggi pemerintah di cabang eksekutif negara dan di perusahaan telekomunikasi milik negara Djibouti.

“Ketika Departemen memberikan kesempatan kepada Ericsson untuk masuk ke dalam DPA untuk menyelesaikan penyelidikan atas pelanggaran FCPA yang serius, perusahaan setuju untuk mematuhi semua ketentuan perjanjian itu,” kata Asisten Jaksa Agung Kenneth Polite.

“Alih-alih menghormati komitmen itu, Ericsson berulang kali gagal untuk bekerja sama sepenuhnya dan gagal mengungkapkan bukti dan dugaan pelanggaran yang melanggar perjanjian,” tambahnya.

CEO Ericsson Börje Ekholm mengatakan dalam siaran pers bahwa dengan kesepakatan hukuman dan pembelaan terbaru, masalah pelanggaran sekarang diselesaikan.

“Hal ini memungkinkan kami untuk fokus dalam menjalankan strategi kami sambil mendorong perubahan budaya yang berkelanjutan di seluruh perusahaan dengan integritas sebagai inti dari semua yang kami lakukan,” kata Ekholm, yang menjadi CEO pada 2017.

“Resolusi ini adalah pengingat nyata akan pelanggaran historis yang mengarah ke DPA,” imbuhnya.

Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional pada 2022 melaporkan Ericsson diduga “meminta izin” dari ISIS untuk terus bekerja di Mosul, Irak, yang saat itu dikuasai oleh kelompok teroris.

Rilis dari jaksa federal tidak secara langsung merujuk pada laporan ICIJ tentang dugaan transaksi Ericsson dengan apa yang disebut Negara Islam (IS), tetapi mencatat perusahaan “gagal untuk segera melaporkan dan mengungkapkan bukti dan dugaan perilaku terkait dengan kegiatan bisnisnya di Irak yang dapat merupakan pelanggaran terhadap FCPA”.

Dalam rilisnya, Ericsson mengatakan penyelidikan internalnya sendiri tidak menyimpulkan Ericsson melakukan atau bertanggung jawab atas pembayaran apa pun kepada organisasi teroris mana pun. Investigasi selanjutnya dari 2022 tidak mengubah penilaian itu, kata perusahaan itu.

Seorang juru bicara Ericsson, ketika dimintai komentar, menunjuk CNBC ke pernyataan perusahaan tersebut.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 3 menit yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 33 menit yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 44 menit yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 2 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia