Selain Pelarangan Penggunaan Obat Sirup, Kemenkes Datangkan Obat Penawar dari Luar Negeri Cegah Gagal Ginjal Akut
JAKARTA, Investor.id – Guna mencegah jumlah fatalitas dari gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal atau atypical progressive acute kidney injury (AKI) pada anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta mendatangkan antidotum atau obat penawar dari luar negeri.
“Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas gangguan ginjal akut ini, Kemenkes melalui Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah membeli antidotum atau penawar yang didatangkan langsung dari luar negeri untuk diberikan kepada pasien yang saat ini masih dirawat,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr M. Syahril pada konferensi pers daring terkait; “Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia”, Rabu (19/10/2022).
Dia menambahkan, obat penawar ini bukan hanya untuk pasien di RSCM saja, tetapi bagi pasien yang dirawat di rumah sakit di Indonesia. Bahkan, Keputusan Dirktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes tentang tata laksaan dan manajemen klinis AKI pada anak telah diterbitkan untuk seluruh dinas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Selain itu, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, fasyankes, dan organisasi profesi.
“Diharapkan dari IDI, IDAI, Ikatan Bidang Indonesia, puskesmas, rumah sakit termasuk dinas kesehatan itu agar melakukan surveilens atau penelitian epidemiologi untuk memberikan pelaporan secara langsung kepada Kementerian Kesehatan untuk dilakukan pendataan secara nasional sekaligus untuk melakukan langkah-langkah berikutnya,” ucapnya.
Syahril menerangkan, Kemenkes menegaskan instruksi untuk menghentikan sementara penggunaan obat dalam bentuk sirup atau obat cair ini bukan hanya untuk obat mengandung parasetamol saja, tetap semua obat cair.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes drg. Murti Utami. Nomor SR.01.05/III/3461/2022 terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak.
“Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair. Saya ulangi semua obat sirup atau obat cair bukan hanya parasetamol. Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tetapi adalah suatu komponen-komponen lain yang menyebabkan itu bisa terjadi intoksikasi,” kata Syahril..
Dikatakan Syahril, keputusan Kemenkes tersebut sebagai langkah untuk menyelamatkan, agar kasusnya tidak lebih banyak atau kematian berikutnya. “Kita berhentikan sementara penggunaannya sampai selesainya penelitian atau penelusuran,” ucap Syahril.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler




