BPOM: Produksi dan Pendistribusian Obat Praxion Dihentikan Sementara
JAKARTA, Investor.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara produksi dan distribusi obat Praxion yang dikonsumsi pasien yang meninggal akibat gagal ginjal akut pada Februari 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu dalam keterangan resmi BPOM pada Rabu (8/2/2023).
Saat ini, dia mengatakan, produsen obat Praxion sudah melakukan voluntary recall atau penarikan secara sukarela. “Produk ini sudah ditarik secara sukarela oleh pemegang ijin edar industri farmasinya,” Ujar Togi.
Meskipun demikian, BPOM juga sedang melakukan evaluasi terhadap peredaran obat Praxion. Pihaknya sedang menyiapkan surat pengaktifan kembali ijin edar obat Praxion. Praxion akan segera kembali mendapatkan ijin edar, karena produksinya sudah memenuhi standar produksi obat sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti akan kita evaluasi dan kaji untuk segera mengeluarkan surat pengaktifan kembali proses produksi dan distribusi kepada pemegang ijin edar, sehingga nanti bisa tersedia kembali di peresaran dan digunakan masyarakat,” tambah Togi.
Hingga saat ini, BPOM dan Kementerian Kesehatan masih melakukan investigasi lanjutan terkait kandungan dalam obat Praxion. BPOM menyatakan telah melakukan uji laboratorium terhadap 7 sampel obat sisa yang sebelumnya dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal.
Dari hasil temuan, BPOM menyatakan produksi obat Praxion dinyatakan telah sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan penggunaan Etilen Glikol yang sesuai dengan batas ambang yang ditentukan.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





