Rabu, 29 Maret 2023

BPOM: Produksi dan Pendistribusian Obat Praxion Dihentikan Sementara

Rio Abadi
8 Feb 2023 | 14:26 WIB
BAGIKAN
Konferensi Pers BPOM Terkait Temuan Gagal Ginjal Akut pada Februari 2023 (8/2/2023).
Konferensi Pers BPOM Terkait Temuan Gagal Ginjal Akut pada Februari 2023 (8/2/2023).

JAKARTA, Investor.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara produksi dan distribusi obat Praxion yang dikonsumsi pasien yang meninggal akibat gagal ginjal akut pada Februari 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu dalam keterangan resmi BPOM pada Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Gagal Ginjal Anak, BPOM: Produsen Obat Sirop Praxion Penuhi Standar CPOB

Saat ini, dia mengatakan, produsen obat Praxion sudah melakukan voluntary recall atau penarikan secara sukarela. “Produk ini sudah ditarik secara sukarela oleh pemegang ijin edar industri farmasinya,” Ujar Togi.

Advertisement

Meskipun demikian, BPOM juga sedang melakukan evaluasi terhadap peredaran obat Praxion. Pihaknya sedang menyiapkan surat pengaktifan kembali ijin edar obat Praxion. Praxion akan segera kembali mendapatkan ijin edar, karena produksinya sudah memenuhi standar produksi obat sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Praxion Sempat Dinyatakan Aman, Pengawasan BPOM Dipertanyakan

“Nanti akan kita evaluasi dan kaji untuk segera mengeluarkan surat pengaktifan kembali proses produksi dan distribusi kepada pemegang ijin edar, sehingga nanti bisa tersedia kembali di peresaran dan digunakan masyarakat,” tambah Togi.

Hingga saat ini, BPOM dan Kementerian Kesehatan masih melakukan investigasi lanjutan terkait kandungan dalam obat Praxion. BPOM menyatakan telah melakukan uji laboratorium terhadap 7 sampel obat sisa yang sebelumnya dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terjadi, Pemerintah Didesak Tetapkan KLB

Dari hasil temuan, BPOM menyatakan produksi obat Praxion dinyatakan telah sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan penggunaan Etilen Glikol yang sesuai dengan batas ambang yang ditentukan.

 

Editor: Parluhutan (parluhutan@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 16 menit yang lalu

Anggarkan Dana Rp 250 Miliar, Cisadane (CSRA) Bidik Kenaikan Produksi CPO 25% 

CSRA membidik kenaikan produksi 25% dengan mengalokasikan belanja modal hingga Rp 250 miliar tahun ini
National 32 menit yang lalu

Mahfud MD Sebut Eselon I Tutup Akses Sri Mulyani Terkait Data Pencucian Uang di Kemenkeu

Menkeu sempat menanyakan kepada pejabat Kemenkeu terkait surat PPATK tentang transaksi mencurigakan.
National 34 menit yang lalu

Hindari Kemacetan Arus, Cuti Bersama Libur Idulfitri Digeser Maju dan Tambah 1 Hari

Pemerintah resmi merevisi cuti bersama dan libur Idulfitri dengan penambahan satu hari
National 44 menit yang lalu

Kepala PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp189 Triliun di Kemenkeu

Berikut analisa transaksi TPPU senilai Rp 189 di Kemenkeu berdasarkan analisa PPTAK
National 1 jam yang lalu

Di DPR, Mahfud Beberkan Transaksi Dugaan TPPU Rp 349 Triliun

Transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun terbagi dalam tiga kelompok.
Copyright © 2023 Investor.id