Sri Mulyani Jelaskan Fakta Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun
JAKARTA, Investor.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Anggota Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkapkan bahwa kasus impor emas senilai Rp 189 triliun yang merupakan bagian dari transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Sri Mulyani mengatakan terdapat satu surat yang menonjol yang dikirim PPATK kepada Kemenkeu, yakni surat dengan nomor SR-205, karena berisikan transaksi keuangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan jumlah fantastis Rp 189 triliun.
"Ada satu surat yang menonjol yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat tersebut bernomor SR-205," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Atas temuan tersebut, Sri Mulyani mengatakan, telah dilakukan proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Hasil putusan akhirnya terhadap pelaku perseorangan, yakni melepaskan dari segala tuntutan hukum dan putusan akhir terhadap pelaku korporasi (PT X), yaitu dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta.
"Ini PK, jadi Mahkamah Agung kami masih menang, PK tadi 2 orang lepas, tapi untuk perusahaannya dia tidak melakukan PK dan berarti Mahkamah Agung sesuai dengan kasasi, yang bersangkutan yaitu perusahaannya dinyatakan bersalah dijatuhi pidana Rp 500 juta," jelas Sri Mulyani.
Dalam penjelasan, Sri Mulyani mengatakan berdasarkan analisis intelijen dan pengawasan lapangan oleh DJBC atas ekspor emas, maka pada 21 Januari 2016 Bea Cukai Soetta melakukan penangkapan/penindakan terhadap PT X atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soekarno Hatta.
Lalu, dilakukan proses penyidikan dan pengadilan mulai dari pengadilan negeri pada 2017, sampai dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan 2 pelaku perorangan dibebaskan dari tuntutan hukum dan pelaku korporasi dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi pidana Rp 500 juta.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, DJBC bersama PPATK melakukan pendalaman (case-building) atas perusahaan-perusahaan terkait yang berafiliasi, setelah proses penangkapan dan peradilan terhadap PT X. Pihaknya, kata Sri Mulyani juga melakukan pengetatan serta pengawasan impor emas melalui jalur merah.
"Semuanya sekarang mayoritas masuk jalur merah. Artinya kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan bahwa barangnya sama dengan dokumen impor barang," terang Sri Mulyani.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



