Kemenkeu: Pembayaran THR Keagamaan untuk PNS Pemerintah Pusat Capai Rp 11,47 Triliun
JAKARTA, Investor.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatatkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai Rp 11,47 triliun untuk 2,1 juta pegawai per 14 April 2023. Anggaran tersebut telah diterima oleh ASN, TNI, dan Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah satuan kerja yang sudah dibayarkan sebanyak 13.332 atau 98,79% dari 13.495 satuan kerja pada 84 Kementerian/Lembaga.
“Untuk THR, karena sekarang bulan Ramadan hanya seminggu sebelum hari raya kami ingin menyampaikan sampai dengan 14 April 2023 sudah terbayarkan Rp 11,47 triliun THR untuk ASN pusat, TNI, dan Polri,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Kinerja dan Fakta (KiTa) yang berlangsung secara virtual pada Senin (17/4/2023).
Jumlah pembayaran, THR ke ASN pemerintah daerah sudah dicairkan senilai Rp 7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai ASN daerah. Pembayaran THR oleh pemerintah daerah dilakukan sampai dengan hari ini adalah 270 Pemuda dari 542 (49,8%) jadi masih di bawah 50%.
Menkeu mengatakan, dalam upaya memberikan THR ke ASN pemerintah daerah pemerintah pusat sudah menyalurkan 50% dari dana treasury deposit facility (TDF) ke rekening kas umum daerah (RKUD) sebesar Rp 12,1 triliun pada tanggal 14 April 2023 yang digunakan untuk mendukung APBD dalam pembayaran THR.
“Tujuannya agar pemerintah daerah punya cukup cash untuk membayar THR bagi ASN daerahnya, sehingga mereka bisa selesai. ini kalau dilihat masih dibawah 50%. Kami berharap bisa selesai dalam satu sampai dua hari kedepan bagi keseluruhan pemerintah daerah,” tutur Sri Mulyani.
Sementara itu pembayaran THR pensiunan pemerintah daerah sudah menyalurkan Rp 9,28 triliun untuk 3,3 juta pensiunan dari total 3,4 juta pensiunan. Pembayaran THR Keagamaan 2023 diharapkan bisa selesai tepat sebelum hari raya Lebaran.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





