Produksi Rokok Melandai, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Menurun
JAKARTA, investor.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 89,95 triliun per 31 Mei 2023. Angka ini menunjukkan penurunan 12,45% dari periode Mei 2022 yang saat itu sebesar Rp 102,74 triliun.
Penurunan realisasi cukai hasil tembakau pada Mei 2023 disebabkan penurunan produksi pada Maret 2023 yang dipengaruhi lonjakan di basis produksi Maret 2023, akibat kenaikan pajak pertambahan nilai.
“Realisasi sampai Mei 2023 telah terkumpul Rp 89,95 triliun atau ini turun 12,45%. Penurunan ini terutama di golongan I dan II yang mengalami kenaikan tarif cukai paling tinggi,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KITA) Juni 2023 yang berlangsung secara virtual pada Senin (26/6/2023).
Hasil produksi tembakau per golongan terbagi dalam beberapa golongan dengan rincian golongan pertama sebesar 38,80 miliar batang. Angka ini turun 29,58% dari periode yang sama tahun 2022 yang saat itu mencapai 55,10 miliar batang. Golongan kedua sebanyak 17,88 miliar batang turun 12,42% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 20,42 miliar batang. Golongan ketiga yaitu 12,69 miliar batang atau meningkat 24,68% dari periode Mei 2023 yang sejumlah 10,18 miliar batang.
“Tarif di golongan III yang sangat rendah dan justru mengalami kenaikan produksi hingga 24,68%. Tentu kita juga harus hati-hati dalam menyikapi karena jangan sampai produksi turun ke golongan III, sehingga kebijakan untuk mengendalikan produksi hasil tembakau,” kata dia.
Catatan Kemenkeu menunjukkan, produksi bulan Mei 2023 tumbuh 78,33%, namun secara akumulatif turun 3,7%. Tarif rata-rata tertimbang naik 3,5%(lebih rendah dari kenaikan normatif 10%) disebabkan masih menurunnya produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Editor: Thomas Harefa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





