Jumat, 15 Mei 2026

Kemenkeu Siapkan Regulasi untuk Simplifikasi Tata Kelola Keuangan Negara

Penulis : Arnoldus Kristianus
27 Jun 2023 | 21:18 WIB
BAGIKAN
Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu Lisbon Sirait (kedua dari kiri) dalam media briefing di Kantor Kemenkeu pada Selasa (27/6/2023). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)
Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu Lisbon Sirait (kedua dari kiri) dalam media briefing di Kantor Kemenkeu pada Selasa (27/6/2023). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)

JAKARTA, investor.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, atau disebut PMK Pengelolaan Anggaran.

Dengan adanya regulasi ini diharapkan akan berdampak pada penyederhanaan tata kelola keuangan negara. PMK tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini. Penggabungan materi muatan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan existing yang terkait.

Penyempurnaan dalam PMK ini antara lain terkait penjabaran prinsip belanja berkualitas, yang meliputi efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan akuntabilitas, simplifikasi proses bisnis revisi anggaran, simplifikasi dokumen dalam proses pembayaran dan penggunaan dokumen elektronik serta tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan menyediakan single data source pelaporan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk monitoring dan evaluasi, serta pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

“Belanja berkualitas dilihat dari efisiensi, kita akan coba ukur dari standar biaya. Nanti lihat belanja K/L udah efisien karena biasanya standar yang sudah ada. Kalau ada gap yang besar dari standar berarti belum efisien, jadi yang kita nilai efisiensi itu K/L bisa menghasilkan biaya yang lebih rendah dari standar biaya,” ucap Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait dalam media briefing di Kantor Kemenkeu pada Selasa (27/6/2023).

ADVERTISEMENT

Peraturan Menteri Keuangan Pengelolaan Anggaran ini ditetapkan sekaligus untuk melakukan penyempurnaan aturan terkait tata kelola keuangan negara yang terdiri atas pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Selain untuk proses simplifikasi peraturan dan tata kelola keuangan negara, Peraturan Menteri Keuangan Pengelolaan Anggaran disusun dengan beberapa tujuan. Tujuan pertama adalah untuk menyelaraskan substansi Peraturan Menteri Keuangan dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Kedua, menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara. Ketiga, modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas. Keempat, mendukung tercapainya target output dan outcome belanja pemerintah melalui monitoring dan evaluasi yang terintegrasi. Kelima, menyelaraskan proses bisnis agar dapat sesuai dengan dinamika belanja pemerintah dan perkembangan sistem informasi.

Dalam regulasi ini Kemenkeu juga melakukan penguatan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah. K/L diminta untuk membuat rencana pengeluaran hingga tiga tahun ke depan. Dengan demikian, Kemenkeu bisa mempertimbangkan kegiatan K/L yang dilakukan secara berkelanjutan.

“K/L bisa menyusun anggaran belanja lebih baik karena kebanyakan belanja pemerintah belanja yg dibutuhkan terus menerus seperti belanja pegawai, operasional kantor, dan pelayanan publik. Itu akan terus menerus sehingga perlu disusun dalam dua sampai tiga tahun ke depan,” kata dia.

Editor: Thomas Harefa

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia