DHE SDA, Pengusaha Soroti Periode Penyimpanan 3 Bulan
17 Jul 2023 | 09:15 WIB
Menahan Dana Devisa Hasil Ekspor
Sejatinya telah ada regulasi yang mengharuskan dana devisa hasil ekspor diparkir di dalam negeri. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Hanya saja beleid ini dinilai terlalu soft, dan tak mampu mendorong dana-dana devisa ekspor tadi mau ‘ngendon’ lebih lama di dalam negeri. Maka pemerintah pun didorong merevisi aturan tersebut dengan aturan baru yang jauh lebih mengikat sehingga benar-benar memberikan dampak bagi ketersediaan likuiditas valas di dalam negeri.
“Itu yang jadi latar belakang kenapa kemudian kita mengubah (aturan) DHE. Dari yang awal itu mild, jadi kita cuma minta masukin dulu tanpa diatur holding periode-nya,” kata Ferry Irawan, Deputi I (Ekonomi Makro dan Keuangan) Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dalam kesempatan diskusi yang sama.
Setelah menunggu selama empat tahun sejak PP No 1/2019, pada 12 Juli 2023 Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah No. 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
Seperti yang kerap didiskusikan sebelumnya, aturan dalam Nomor 36 tahun 2023 memang jauh lebih rigid, dan bahkan menawarkan insentif bagi para pelaku usaha yang menyimpan devisa hasil ekspornya di sistem keuangan dalam negeri. Sanksi pun telah diatur dalam aturan yang baru ini.
Beberapa pasal memang relatif sama dengan aturan pendahulunya, semisal Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan eksportir memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Sementara di ayat berikutnya disebutkan DHE SDA dimaksud berasal dari hasil barang ekspor di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Namun pada pasal berikutnya disebutkan bahwa penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada PPE paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya. Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.
Pada pasal 7, ditetapkan bahwa DHE SDA yang ditempatkan ke dalam Rekening Khusus wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu. Pada ayat 2 ditetapkan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud adalah paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Adapun perihal sanksi, diatur dalam pasal 16, yang menyebutkan eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, tidak melakukan penempatan paling sedikit sebesar 30% dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan, atau tidak membuat atau memindahkan escrow account, dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
DHE SDA untuk Mendorong Pertumbuhan Industri
Disampaikan Ferry Irawan, setelah lahirnya PP ini, masih akan muncul pertanyaan apakah DHE SDA yang masuk dalam rekening khusus yang dikelola bank valas itu benar-benar dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan di sektor riil, atau justru hanya mengendap di bank atau di instrument Bank Indonesia.
Sementara buat eksportir, disediakan insentif berupa Term Deposit Valas dengan tingkat kupon yang kompetitif. “Kalau eksisting deposito makin lama disimpan insentif pajaknya itu makin besar. Kemudian juga ada berbagai insentif lain yang bisa digunakan salah satunya diakui sebagai reputable trader yang akan berimplikasi pada percepatan layanan,” kata Ferry.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah
Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.Ujian Berat bagi Saham BUMI
Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China
Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaTag Terpopuler
Terpopuler






