Jumat, 15 Mei 2026

Menengok Aturan Devisa Ekspor di Jiran

Penulis : Parina Theodora
17 Jul 2023 | 10:00 WIB
BAGIKAN
(Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj)
(Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj)

JAKARTA investor.id - Dalam hal pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) negara tetangga ternyata lebih maju dari Indonesia. Sebut saja Malaysia yang sudah menerapkan aturan yang ketat terkait DHE. Meski baru saja melonggarkan aturan soal repatriasi DHE, Negeri Jiran ini menggantinya dengan kewajiban mengikat lain.

Resmi pada 1 Juni 2022 kebijakan DHE Malaysia diperbaharui. Aturan tersebut menyatakan eksportir bisa menerima pendapatan ekspornya dalam mata uang Ringgit maupun mata uang asing. Eksportir juga tidak lagi diwajibkan mengonversi 75% devisanya ke mata uang Ringgit Malaysia, sebagaimana kebijakan yang pernah ditetapkan pada 2016. Pemerintah Malaysia menyatakan relaksasi dengan melonggarkan aturan DHE, demi menjaga hubungan baik dengan para pengusaha dan kondisi pasar yang telah berubah.

Sebagai gantinya, eksportir wajib memulangkan (repatriasi) pendapatan ekspornya ke Malaysia dengan nilai penuh dalam waktu enam bulan sejak tanggal pengiriman. Pemulangan pendapatan hingga 24 bulan hanya diizinkan bila terdapat faktor tertentu yang berada di luar kendali eksportir dan kondisi lainnya yang diizinkan.

ADVERTISEMENT

Sama dengan Malaysia, negara Asia Tengara lain, Thailand, juga sudah beberapa kali merevisi aturan devisa ekspornya. Sejak 2006, Thailand sudah memberi batasan pelaku usaha yang menghasilkan DHE dengan jumlah tertentu. Terakhir pada 2021, Negeri Gajah Putih ini menaikkan batasan DHE dari sebelumnya US$ 200.000 menjadi US$ 1 juta.

Pemerintah Thailand mewajibkan hasil ekspor sebesar US$ 1 juta atau lebih, harus dikonversikan ke dalam Baht Thailand segera setelah pembayaran diterima, dan dalam waktu 360 hari sejak tanggal ekspor. Jumlah tersebut harus disetorkan ke rekening mata uang asing di bank resmi di Thailand dalam waktu 360 hari sejak diterimanya.

Sementara itu, India mewajibkan eksportir membawa pulang devisanya ke dalam negeri dalam waktu sembilan bulan setelah ekspor. DHE tersebut masuk ke perbankan dalam rekening khusus di perbankan lokal dan untuk ekspor jenis tertentu, DHE harus direpatriasi ke Rupee India.

Begitupun dengan Turki yang mengharuskan eksportir membawa pulang DHE ke dalam negeri 180 hari setelah transaksi. Sedangkan negara nun jauh di Amerika Latin, Argentina, pun mewajibkan ekportir minyak mentah dan gas alamnya melakukan repatriasi 100% dari sebelumnya yang hanya 30%. Negara dengan mata uang Peso ini, juga menahan DHE selama 180 hari sejak ekspor.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 36 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 38 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia