Menengok Aturan Devisa Ekspor di Jiran
Insentif
Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 secara spesifik telah mengatur DHE yang berkaitan dengan perdagangan Sumber Daya Alam (SDA). Namun, kebijakan itu hanya mewajibkan eksportir di sektor SDA untuk melaporkan dan memasukkan DHE mereka ke rekening khusus di bank persepsi dan melaporkannya ke Bank Indonesia.
Di aturan tersebut tidak mewajibkan eksportir menyimpan atau mengkonvesika DHE ke mata uang Rupiah. Sehingga DHE dari pengusaha Indonesia tidak berkontribusi pada penambahan cadangan devisa negara.
Namun berdasarkan aturan terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan SDA, negara mewajibkan eksportir menempatkan DHE paling sedikit sebesar 30% dari DHE yang diterima dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan yang berlaku sejak 1 Agustus 2023 ini juga mengharuskan penempatan DHE tersebut minimum tiga bulan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Namun eksportir berharap penyesuaian tersebut akan dibarengi dengan insentif yang menarik.
Berkaca dari negara tetangga, pemerintah Malaysia memberikan insentif bagi pengusahanya. Dalam aturan DHE Malaysia pada 2016, bank sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia) menyatakan semua hasil Ringgit dari ekspor berhak mendapat tingkat pengembalian yang lebih tinggi melalui fasilitas simpanan khusus.
Melalui penelusuran situs resmi Bank Negara Malaysia terakhir, fasilitas simpanan khusus untuk hasil ringgit akan ditawarkan kepada eksportir melalui semua bank komersial dan menerima tarif 3,25% per tahun. Fasilitas ini akan ditawarkan hingga 31 Desember 2017 untuk ditinjau lebih lanjut.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



