Jumat, 15 Mei 2026

Sri Mulyani Sebut Ada Kesalahan Persepsi Soal Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Penulis : Alfida Rizky Febrianna
25 Mar 2024 | 15:12 WIB
BAGIKAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Senin (25/03/24)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Senin (25/03/24)

JAKARTA, investor.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada persoalan komunikasi dan sosialisasi terkait aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri. Aturan ini sempat membuat resah masyarakat terutama yang berkaitan dengan aktivitas dan pekerjaan di luar negeri.

Menurut Sri Mulyani ada kesalahan persepsi masyarakat terhadap aturan tersebut sehingga menimbulkan kersesahan. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dijelaskan Menkeu, aturan tersebut sebenarnya bertujuan untuk mempermudah, tapi dalam komunikasi mengenai aturan ini perlu lebih diperjelas dan disederhanakan agar tidak menimbulkan berbagai reaksi yang meresahkan.

ADVERTISEMENT

Dia pun meminta pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama instansi lainnya agar melakukan sosialisasi dan komunikasi lebih lanjut secara sederhana kepada masyarakat. Harapannya, aturan ini akan dipahami secara jelas, tidak membebani masyarakat dan tidak menjadikan Indonesia sebagai outlyers.

"Teman-teman dari bea cukai yang melakukan eksekusi kebijakan dari Kementerian yang lain, itu juga akan kita terus koordinasikan, sehingga makin membuat masyarakat paham sebenarnya tujuan dari policy nya itu apa dan tidak menimbulkan keresahan atau berbagai reaksi negatif," tuturnya dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, pada Senin (25/3/2024).

Sri Mulyani mengatakan, sebetulnya aturan yang baru-baru ini meresahkan masyarakat khususnya penumpang pesawat dalam membawa barang bawaan dari luar negeri merupakan kebijakan lama. Dia menegaskan, aturan ini sejatinya memudahkan masyarakat yang membawa banyak barang bawaan dari luar negeri.

"Untuk itu saya sudah minta kepada Bea Cukai untuk barang bawaan tadi, yang sebenarnya untuk membantu orang yang melakukan kegiatan event di luar negeri, membawa barang banyak, kadang-kadang bahkan termasuk juga dari UMKM yang melakukan eksebisi itu, seringkali komplikasinya dalam membawa kembali barang bawaannya ke Indonesia. Itu yang sebetulnya tujuannya dari PMK itu," terangnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 19 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 30 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 34 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 1 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 1 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia