Jumat, 15 Mei 2026

PDIP Kritik Jokowi & Sri Mulyani, Kerangka APBN 2025 Dinilai Tidak Tepat

Penulis : Alfida Rizky Febrianna
28 Mei 2024 | 15:26 WIB
BAGIKAN
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto membacakan pandangan fraksi atas kerangka RAPBN 2025 dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan V di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto membacakan pandangan fraksi atas kerangka RAPBN 2025 dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan V di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)

JAKARTA, investor.id – DPR RI Fraksi PDIP mengkritik landasan pemikiran dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun 2025 yang disusun oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak tepat.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Edy Wuryanto dalam agenda penyampaian pandangan terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun 2025 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-18 2024.

“KEM PPKF tahun 2025 yang disusun pemerintah berlandaskan pemikiran bahwa APBN 2025 sebagai anak tangga pertama menuju pencapaian visi Indonesia emas 2045 atau 20 tahun agenda nasional kedepan adalah tidak tepat,” ungkap Edy, di ruang Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

ADVERTISEMENT

Menurut Edy, dalam KEM PPKF 2025, pemerintah saat ini telah mengklaim secara sepihak dalam menentukan agenda strategis menuju 2045. “Oleh karena itu kebijakan ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal sepantasnya disusun dalam situasi transisi dan bukan dengan mengklaim agenda pembangunan ke depan,” tegasnya.

Dia menekankan, pembahasan KEM PPKF di masa transisi seharusnya diarahkan untuk hal-hal sebagai berikut:

1. Menjaga keseimbangan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan negara untuk pelayanan umum bagi rakyat, setidaknya untuk pemenuhan kebutuhan untuk triwulan I-2025.

2. Kebijakan ekonomi makro yang diarahkan pada kondisi perekonomian nasional tetap kondusif.

3. Kebijakan fiskal diberdayakan untuk memperkuat ekonomi makro agar perekonomian nasional lebih resilien terhadap tekanan eksternal. Hal ini, kata dia, untuk meningkatkan antisipasi meningkatnya eskalasi geopolitik global dan dampak terhadap harga komoditas global serta moneter menghantam langsung perekonomian nasional.

4. Pokok-pokok kebijakan fiskal diarahkan untuk memperkuat fiskal bagi pemerintah baru sehingga memiliki ruang yang luas untuk dapat menyempurnakan rencana kerja pemerintah (RKP) dan APBN tahun pertama pemerintahan baru Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia