Bola Panas UMP 2025, Apindo: Jangan Sampai Bikin Hengkang Investor Asing
JAKARTA, Investor.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta semua pemangku kepentingan bersikap bijaksana dalam menyikapi pembahasan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 agar jangan sampai membuat investor asing hengkang.
Apindo meminta pemerintah tetap memakai formula lama dalam menetapkan UMP 2025, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015. Rumusannya, inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks tertentu/α).
Apindo menilai, penetapan UMP 2025 sangat menentukan minat investasi asing di tengah upaya pemerintahan baru mencari suntikan dana guna melanjutkan pembangunan.
Bob Azam, ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan menilai, pemerintah telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum
“Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya, karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga,” ujar Bob, Rabu (30/10/2024).
Dia mencontohkan, investor asing yang berminat menanamkan modal di Indonesia pasti akan menghitung berapa besar biaya operasional, termasuk gaji pekerja minimal selama lima tahun ke depan. Jika rumusan perhitungan penetapan UMP berubah setiap tahun, hal tersebut bisa memicu investor asing lebih memilih berinvestasi di negara tetangga.
“Bagaimana cara menghitung labour cost selama lima tahun ke depan kalau tiap tahun ditetapkan semau-maunya. Kalau upah dinaikkan tinggi dalam situasi permintaan yang lemah saat ini, mustahil bagi perusahaan menaikkan harga jual produknya,” kata dia.
Opsinya, demikian Bob, adalah menekan margin. Tetapi, kalau margin dikurangi terlalu besar, investor tidak akan masuk. Mereka akan menghitung potensi margin lebih besar jika investasi di Vietnam, misalnya. Jadi, ini semua harus dipertimbangkan.
Apindo, menurut Bob, sangat mendukung upaya Presiden Indonesia yang baru dilantik, Prabowo Subianto untuk memperkuat perekonomian nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Sebagai bagian dari rakyat, Apindo sependapat, buruh juga menjadi target yang perlu dinaikkan daya belinya agar ekonomi negara berputar lebih kencang.
Oleh karena itu, dia menyatakan, Apindo menurutnya tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi sejumlah kelompok buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10%.
“Dari sisi ini, kami sangat setuju, bahwa harus ditingkatkan pendapatannya. Tetapi yang sifatnya sustain, jangan sampai sekarang naik tinggi tetapi kemudian kehilangan pekerjaan karena perusahaannya rugi,” tegas dia.
Kenaikan yang tidak sustain, kata dia, besarannya adalah melebihi produktivitas. Contoh, suatu perusahaan produktivitasnya 5%, lalu upahnya naik 7%, selisih 2%-nya itu pasti akan dilempar ke harga jual produk.
“Jadi kalau kita naikkan tinggi upah buruh, lalu harga-harga ikutan naik, ujungnya tidak ada artinya,” ujarnya.
Menurut Bob, UMP 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak bisa diterapkan secara merata di semua daerah. Sebab kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan di tiap daerah berbeda. Oleh karena itu, Apindo terus mendorong seluruh anggotanya untuk terus memperkuat hubungan bipartit dengan para pekerja demi mendapatkan titik temu besaran upah yang ideal di setiap perusahaan.
“Komunikasi bipartit bisa menjadi solusi soal besaran upah ini dengan menyepakati struktur upah dan skala upah (SUSU). Kami mendorong anggota Apindo untuk membangun SUSU berdasarkan kompetensi,” kata dia.
Editor: Harso Kurniawan
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






