Pemerintah Tanggung 1% Kenaikan PPN untuk Terigu, Minyak, dan Gula
JAKARTA, investor.id – Pemerintah resmi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada 1 Januari 2025. Namun pengenaan pajak tersebut hanya akan diberikan kepada barang-barang tertentu yang dikenakan tarif tersebut, sementara pemerintah akan menanggung 1% kenaikan PPN untuk terigu, minyak, dan gula.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan barang/jasa yang terkait kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, pemakaian air akan tetap mendapatkan pembebasan PPN.
Dalam pengenaan PPN tahun 2025 pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk sejumlah barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng tetap dikenakan tarif PPN 11% karena kenaikan sebesar 1% ditanggung pemerintah. Apalagi gula industri memberikan kontribusi ke industri pengolahan cukup tinggi yaitu 36,3%.
“Bagi rumah tangga berpendapatan rendah ini rumah tangga ini ditanggung pemerintah 1% untuk barang kebutuhan pokok dan penting yaitu minyak kita diberikan 1%, jadi tidak naik ke 12%. Selanjutnya tepung terigu dan gula industri jadi masing-masing tetap 11% karena 1% ditanggung pemerintah,” ucap Airlangga, Senin (16/12/2024).
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta.
Adapun kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 menyebutkan tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Baca Juga:
OJK: PPN 12% Berdampak TemporerInsentif untuk rumah tangga menengah ke bawah juga diberikan dalam bentuk pemberian diskon 50% selama dua bulan terhadap rumah daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 VA. Sedangkan bagi kelas menengah pemerintah melanjutkan PPN DTP untuk properti sampai Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar.
“Jadi Rp 2 miliar ditanggung pemerintah sisanya yang Rp 3 miliar dipungut pajak,” imbuhnya.
Pemberian insentif diberikan juga kepada kendaraan listrik dalam bentuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP). Sedangkan pelaku UMKM mendapatkan perpanjangan insentif fiskal yaitu perpanjangan pemberlakuan pajak penghasilan 0,5% bagi para pengusaha UMKM hingga 2025.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






