Pemerintah Ramal Tarif Baru PPN Cuma Kerek Inflasi 0,3%
JAKARTA, investor.id – Pemerintah memperkirakan penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% akan menyebabkan kenaikan inflasi sebesar 0,3%. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, dampak kenaikan tarif PPN terhadap konsumsi masyarakat akan berbeda seperti tahun 2022. Pasalnya, kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.
Sebagai gambaran, mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), setelah pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11% mulai 1 April 2022, inflasi yang pada Maret 2022 sebesar 2,64%, naik menjadi 3,47% pada April 2022. Inflasi terus meningkat hingga akhir tahun 2022 menjadi 5,51%.
“Perhitungan kami diperkirakan menambah inflasi sekitar 0,3%. Saat ini angka inflasi di bawah 2%. Sebelumnya (inflasi November) mencapai 1,55% secara tahunan (year on year/yoy) sudah cukup baik dan ini menunjukkan inflasi dapat dikendalikan,” ucap Ferry Irawan kepada awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12/2024).
Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Ferry mengatakan, proyeksi inflasi dilakukan berdasarkan komoditas yang dikenakan PPN dan yang tidak. Pemerintah terus melakukan monitoring pergerakan harga untuk melihat komoditas mana yang mengalami kenaikan harga. Inflasi tahun 2025 ditargetkan sebesar 2,5%.
Sementara itu di sisa tahun 2024 ini pemerintah konsisten untuk menjaga agar inflasi bisa tetap 2,5%±1%. Pengendalian inflasi dilakukan melalui tim pengendalian inflasi pusat (TPIP) dan tim pengendalian inflasi daerah (TPID).
“Untuk inflasi pangan, kita masih punya instrumen cadangan pangan, kita masih punya program stabilisasi harga dan pasokan pangan (SPHP), kita masih punya operasi pasar, pasar murah, dan instrumen kerangka kerja antar daerah yang (akan) kami optimalkan,” pungkas Ferry.
Beban Kelas Menengah Bertambah
Di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai langkah pemerintah untuk menaikkan tarif PPN sebesar 12% dikhawatirkan akan memicu inflasi dan menambah tekanan ekonomi, terutama pada khususnya bagi kelompok menengah ke bawah. Hal tersebut akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan.
“Kenaikan PPN menjadi 12% menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp 101.880 per bulan, memperburuk kondisi ekonomi mereka. Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp 354.293 per bulan,” ucap Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar.
Dia mengatakan PPN yang tinggi diterapkan oleh negara-negara dengan pendapatan per kapita tinggi dan ekonomi yang stabil, seperti Norwegia, Denmark, Jerman dan Swedia. Daya beli masyarakat di negara tersebut yang kuat memungkinkan pemerintah untuk menetapkan tarif pajak konsumsi yang lebih besar tanpa mengurangi kesejahteraan ekonomi mereka.
Askar bilang, stabilitas ekonomi di negara-negara tersebut kuat, ditandai dengan inflasi rendah dan konsumsi domestik yang kuat membuat penerapan PPN tinggi lebih efektif dan tidak terlalu membebani masyarakat atau menekan pertumbuhan ekonomi.
“Masalahnya, di Indonesia, ekonomi masyarakat, khususnya kelas menengah sedang terpukul. Kalau mau fair, pemerintah harusnya membandingkan dengan negara Asean lainnya, dan Indonesia adalah yang tertinggi tarif PPN-nya”, tambah Media.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






