Sri Mulyani akan Terbitkan Aturan Baru, Isinya Daftar Barang kena PPN 12%
JAKARTA, investor.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merinci sejumlah barang atau jasa berlabel mewah, yang bakal terkena kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, mulai 1 Januari 2025.
Sejatinya, kata dia, penjelasan terkait jenis barang mewah telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023. Adapun PMK tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
“Jadi yang 12% apa? Yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK nomor 15 tahun 2023 itu itemnya sangat sedikit,” ungkap Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Ia pun langsung merinci sejumlah barang atau jasa yang dipastikan terkena PPN 12 persen per 2025. Contohnya yaitu private jet, kapal pesiar, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis hunian yang dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Kemudian, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api (kecuali untuk keperluan negara). Lalu, terdapat pula kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk angkutan umum), kapal ekskursi.
Namun demikian, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa revisi PMK akan diterbitkan dalam waktu dekat, dimana PMK yang dimaksud akan menjadi acuan barang atau jasa yang terkena kebijakan PPN 12%.
“Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya bapak dan ibu sekalian yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan,” ungkap Sri Mulyani.
“Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami akan segera mengeluarkan PMK untuk mengatur sesuai yang disampaikan oleh Bapak Presiden tadi,” imbuh dia.
Dalam kesempatan sama, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memastikan tarif PPN 12% akan berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. Presiden mengungkapkan, kebijakan besaran PPN yang dimaksud akan berlaku untuk barang dan jasa yang bersifat mewah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






