Jumat, 15 Mei 2026

Sri Mulyani akan Terbitkan Aturan Baru, Isinya Daftar Barang kena PPN 12%

Penulis : Bambang Ismoyo
31 Des 2024 | 21:00 WIB
BAGIKAN
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, investor.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merinci sejumlah barang atau jasa berlabel mewah, yang bakal terkena kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, mulai 1 Januari 2025.

Sejatinya, kata dia, penjelasan terkait jenis barang mewah telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023. Adapun PMK tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

“Jadi yang 12% apa? Yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK nomor 15 tahun 2023 itu itemnya sangat sedikit,” ungkap Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

ADVERTISEMENT

Ia pun langsung merinci sejumlah barang atau jasa yang dipastikan terkena PPN 12 persen per 2025. Contohnya yaitu private jet, kapal pesiar, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis hunian yang dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Kemudian, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api (kecuali untuk keperluan negara). Lalu, terdapat pula kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk angkutan umum), kapal ekskursi.

Sri Mulyani akan Terbitkan Aturan Baru, Isinya Daftar Barang kena PPN 12%
Ilustrasi: Investor Daily

Namun demikian, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa revisi PMK akan diterbitkan dalam waktu dekat, dimana PMK yang dimaksud akan menjadi acuan barang atau jasa yang terkena kebijakan PPN 12%.

“Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya bapak dan ibu sekalian yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan,” ungkap Sri Mulyani.

“Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami akan segera mengeluarkan PMK untuk mengatur sesuai yang disampaikan oleh Bapak Presiden tadi,” imbuh dia.

Dalam kesempatan sama, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memastikan tarif PPN 12% akan berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. Presiden mengungkapkan, kebijakan besaran PPN yang dimaksud akan berlaku untuk barang dan jasa yang bersifat mewah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 13 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 24 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 28 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 1 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 1 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia