BI Siapkan Dua Amunisi Baru untuk Rayu Eksportir Simpan DHE SDA Lebih Lama
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan upaya meningkatkan jumlah DHE di pasar keuangan dalam negeri dilakukan dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) mengenai DHE SDA. Langkah ini dilakukan agar eksportir bisa menyimpan dana mereka lebih lama dalam pasar keuangan domestik.
“Pertimbangannya yaitu kami berharap (regulasi itu) memperkuat devisa kita. Aturannya sebentar lagi (diterbitkan),” kata Airlangga.
Saat ini pemerintah masih menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dalam PP 36/2023, pemerintah menyiapkan skema tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan terkait insentif perpajakan terhadap DHE yang bisa dimanfaatkan eksportir.
Pada skema tenor 1 bulan, pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari 20% menjadi 10%. Sementara bila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka pemerintah menurunkan bunganya menjadi 7,5%.
Untuk tenor 3 bulan, insentif PPh atas bunga deposito yang diberikan adalah sebesar 7,5% untuk DHE dolar AS dan 5% untuk DHE rupiah. Sedangkan skema untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5%. Bila dikonversi ke dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






