Waspadai Gangguan Layanan Publik Buntut Efisiensi Anggaran Pemerintah
JAKARTA, investor.id – Efisiensi belanja pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berpotensi untuk mengganggu pelayanan publik. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tidak boleh berdampak negatif pada sektor pelayanan publik.
Menurut dia, efisiensi yang tidak tepat sasaran dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan berimplikasi pada perekonomian secara luas.
“Tentu jangan sampai ada pelayanan publik yang terdampak akibat efisiensi anggaran,” ujar Agus saat dihubungi pada Minggu (9/2/2025).
Agus menyoroti, kebijakan penghematan anggaran yang salah sasaran dapat menyebabkan menurunnya kualitas layanan publik. Jika ini terjadi, masyarakat yang paling terdampak adalah golongan masyarakat menengah ke bawah yang sangat bergantung pada layanan tersebut.
“Pelayanan publik yang buruk akan berdampak juga untuk aktivitas masyarakat dan akhirnya perekonomian terkena,” tambah dia.
Agus juga menekankan bahwa efisiensi anggaran harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek prioritas.
Pemerintah seharusnya lebih cermat dalam memangkas anggaran yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, seperti pengurangan fasilitas mewah bagi pejabat atau perjalanan dinas yang tidak esensial.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






