Jumat, 15 Mei 2026

Prabowo Terbitkan PP Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor SDA hingga 100%

Penulis : Celvin M. Sipahutar
17 Feb 2025 | 14:25 WIB
BAGIKAN
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 terkait penyimpanan hasil devisa ekspor (DHE) sumber daya alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 terkait penyimpanan hasil devisa ekspor (DHE) sumber daya alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

JAKARTA, investor.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 terkait penyimpanan hasil devisa ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri hingga 100%. PP ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Regulasi ini merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

ADVERTISEMENT

Prabowo menjelaskan substansi dari PP tersebut mencakup kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia yang ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE-SDA di bank-bank nasional.

Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023. Prabowo meyakini, dengan devisa hasil ekspor Indonezia diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS pada 2025. 

"Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar," papar Prabowo.

Selain itu, kata Prabowo, pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE-SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk sejumlah penggunaan

Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya. Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-perundangan. Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. 

Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, juga yang tidak tersedia, tersedia dan hanya sebagian, serya tersedia, tetapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 juga telah diatur penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan peraturan tersebut.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 8 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia