Jumat, 15 Mei 2026

Penerimaan PPN Merosot 92,7%

Penulis : Prisma Ardianto
12 Mar 2025 | 21:53 WIB
BAGIKAN
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, investor.id – Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri pada Januari 2025 hanya sebesar Rp 2,58 triliun. Nilai itu merosot sampai dengan 92,75% dibandingkan dengan perolehan Januari 2024 yang sebesar Rp 35,6 triliun.

Hal tersebut juga diakui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti dijelaskan dalam dokumen APBN KiTa Edisi Februari 2025, yang dirilis pada Rabu (12/3/2025). Penurunan penerimaan PPN membuat kontribusinya terhadap penerimaan pajak ikut menyusut, bersamaan dengan penurunan dari kinerja Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

“Terjadi pergeseran posisi kontributor terbesar pada periode ini akibat pelambatan kinerja penerimaan PPN Dalam Negeri dan PPh Badan,” jelas Kemenkeu dalam dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

Hingga akhir Januari 2025, pengumpulan PPN Dalam Negeri mencapai Rp 2,58 triliun berkontribusi sebesar 2,90% terhadap penerimaan pajak senilai Rp 88,89 triliun.

Dibandingkan dengan Januari 2024, kontribusi PPN itu jauh lebih rendah. Data Kemenkeu mencatat bahwa PPN Dalam Negeri tercatat mencapai Rp 35,6 triliun atau berkontribusi sampai dengan 23,9% terhadap total penerimaan pajak yang mencapai Rp 149,25 triliun.

Adapun total penerimaan pajak oleh negara pada Januari 2025 ambles 41,86 (yoy) menjadi Rp 88,89 triliun. Pada Januari 2024 lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 152,89 triliun.

Seperti yang diketahui, pemerintah mulai menerapkan tarif baru PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Namun demikian, PPN 12% hanya diberlakukan kepada barang-barang mewah. Bahan pangan dan kebutuhan pokok lainnya tidak dikenakan PPN, sementara PPN beberapa jenis barang lain tetap sebesar 11%.

Penerimaan PPN Merosot 92,7%
Ilustrasi: Investor Daily

Dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025 sempat terbit pada Rabu (12/3/2025) pagi di laman resmi Kementerian Keuangan. Namun pada siang hari, dokumen itu lenyap dan tak bisa diakses kembali.

Kementerian Keuangan dalam keterangannya bakal merilis secara resmi APBN KiTa pada Kamis (13/3/2025), pukul 10.00 WIB. Karena alasan itu pula, Kemenkeu menyebut harus menghapus dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025 yang telah terbit.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 3 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 4 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia