Mulai Dari Diskon Listrik Hingga Bantuan Subsidi Upah, Ini Bocoran Paket Kebijakan Ekonomi Terbaru
JAKARTA,investor.id - Pemerintah akan menjalankan enam paket kebijakan untuk memberikan stimulus terhadap perekonomian domestik. Saat ini sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) sedang melakukan finalisasi untuk paket-paket kebijakan yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana pelaksanaan paket kebijakan ekonomi ini sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Perkuat Konsumsi DomestikEnam paket stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial. Stimulus pertama yakni berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah. Kedua, Pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Ketiga, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Keempat, Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025. Selanjutnya, stimulus kelima berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer. Stimulus keenam, Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
“Bantuan-bantuan menunjang daya beli sedang dipersiapkan dan nanti akan diperlakukan per 5 Juni. Saat ini masing-masin K/L sedang mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing K/L telah selesai,” ucap Airlangga pada Jumat (23/5/2025).
Dengan adanya sejumlah kebijakan tersebut diharapkan akan mendongkrak daya beli masyarakat. Apalagi daya beli merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi terbesar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) konsumsi rumah tangga tumbuh 4,89% dan memberikan kontribusi sebesar 54,53% ke pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.
Untuk pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% pemerintah akan memberikan bantuan tersebut. Namun ada penurunan batas daya dari yang sebelumnya sebesar 2.200 Volt Ampere (VA) kini hanya untuk masyarakat dengan daya listrik hingga 1.300 VA.
“Seperti sebelumnya teapi kami turunkan menjadi di bawah 1.300 VA, kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” tutur Airlangga.
Dia mengatakan pemberian diskon tarif tol dilakukan karena pemerintah melihat adanya kenaikan mobilitas saat libur siswa memasuk tahun ajaran baru. Biasanya libur siswa yang memasuki tahun ajaran baru berlangsung pada bulan Juni dan Juli. Berbeda dengan biasanya pada kuartal II-2025 ini tidak ada momentum Lebaran.
“Mirip seperti (diskon tarif tol) saat hari-hari besar. Ini kaitannya kan dengan masa libur anak-anak. Karena momen Lebaran dan Natal Tahun Baru kemarin terlalu dekat, sehingga kita perlu mendukung perekonomian untuk kuartal II dan kuartal III,” kata Airlangga.
Baca Juga:
Diskon Tarif Tol Bakal DievaluasiSekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan paket kebijakan ini diharapkan akan memompa daya beli masyarakat. Dia berharap masyarakat dapat meningkatkan konsumsi melalui enam paket kebijakan ini.
“Karena Ramadan dan Lebaran sudah bergeser ke kuartal I, dan di awal kuartal II kemarin. Makanya event berikut-nya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13,” kata Susiwijono.
Dengan adanya paket kebijakan ekonomi tersebut pertumbuhan ekonomi diyakini akan kembali berada di angka 5%. Setelah pada kuartal I-2025 kemarin pertumbuhan ekonomi tercatat hanya 4,87%. Apalagi saat ini perekonomian global sedang tertekan sehingga pemerintah hanya bisa bertumpu pada sumber pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
“Pilar kita utamanya kan di domestic market, apalagi konsumsi rumah tangga berkontribusi sekitar 55%. Makanya kami ingin memberdayakan itu dengan segala macam skema insentif. Saat ini sedang kami finalisasi dan akan berlakukan pada 5 Juni 2025,” tutur Susiwijono.
Editor: Arnoldus Kristianus
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






