Ekonom: Paket Stimulus Ekonomi Belum Menjadi Obat Mujarab bagi Pelemahan Daya Beli
JAKARTA,investor.id - Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menilai langkah pemerintah untuk menjalankan paket stimulus ekonomi mulai 5 Juni 2025 belum akan memberikan dampak optimal terhadap kinerja konsumsi masyarakat. Lantaran daya beli sedang mengalami tekanan struktural.
Peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan paket kebijakan tersebut dapat membantu menopang konsumsi, tetapi tidak akan cukup kuat untuk menciptakan lonjakan konsumsi yang signifikan pada kuartal II-2025 dan kuartal–III 2025. Apalagi kalau tidak diiringi dengan perbaikan struktur pendapatan dan iklim usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga:
Tambah Stimulus untuk Dongkrak Daya Beli“Daya beli masyarakat kita saat ini sedang mengalami tekanan struktural, bukan sekadar masalah temporer, dan kebijakan jangka pendek seperti ini hanya akan menjadi penyangga, bukan solusi jangka panjang,” ucap Yusuf saat dihubungi pada Minggu (25/5/2025).
Pemerintah sedang menggodok enam paket stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial. Stimulus pertama yakni berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah. Kedua, Pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Baca Juga:
Mulai Dari Diskon Listrik Hingga Bantuan Subsidi Upah, Ini Bocoran Paket Kebijakan Ekonomi TerbaruKetiga, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Keempat, Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025. Selanjutnya, stimulus kelima berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer. Stimulus keenam, Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Yusuf mengatakan pada kuartal II-2025 ini tidak ada momen musiman yang biasanya mendongkrak belanja masyarakat seperti Ramadan atau Lebaran. Dengan kata lain, tanpa intervensi pemerintah, potensi perlambatan konsumsi rumah tangga sangat besar. Sinyal ini terlihat dari data penjualan ritel yang stagnan.
“Jadi, paket insentif ini memang terlihat sebagai langkah darurat untuk menjaga agar pertumbuhan ekonomi tidak anjlok lebih dalam,” kata Yusuf.
Dengan adanya sejumlah kebijakan tersebut diharapkan akan mendongkrak daya beli masyarakat. Apalagi daya beli merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi terbesar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) konsumsi rumah tangga tumbuh 4,89% dan memberikan kontribusi sebesar 54,53% ke pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.
Efektivitas pemberian program stimulus ini akan sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan implementasinya. Misalnya bantuan seperti subsidi upah dan bantuan pangan bisa langsung dirasakan, tetapi insentif seperti diskon tiket pesawat cenderung menyasar kelompok menengah ke atas yang relatif tidak mengalami penurunan daya beli sebesar masyarakat bawah.
“Jadi, insentif semacam itu bisa tidak terlalu efektif jika tujuannya adalah merangsang konsumsi secara luas,” tegas Yusuf.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana pelaksanaan paket kebijakan ekonomi ini sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Saat ini sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) sedang melakukan finalisasi untuk paket-paket kebijakan tersebut.
Pemberian stimulus di kuartal kedua menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat. Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5%. Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.
“Bantuan-bantuan menunjang daya beli sedang dipersiapkan dan akan diberlakukan mulai 5 Juni 2025. Saat ini masing-masing K/L sedang mempersiapkan regulasinya. Saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing K/L telah selesai,” ucap Airlangga.
Editor: Arnoldus Kristianus
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






