Apindo Proyeksi Penerimaan Pajak Berpotensi Terpeleset Rp 130 Triliun
JAKARTA, investor.id – Kinerja penerimaan pajak masih berada dalam tren negatif selama Januari hingga Mei 2025. Bila hal tersebut masih berlanjut hingga akhir tahun maka realisasi penerimaan pajak akan meleset dari target atau terjadi shortfall. Penerimaan pajak diperkirakan akan mengalami shortfall Rp 130 triliun dari target mencapai Rp 2.189,3.
“Penerimaan pajak, dalam kondisi ceteris paribus dan tanpa terobosan extra effort dari otoritas, potensi shortfall pada akhir tahun 2025 bisa mencapai Rp 130 triliun, dari target penerimaan pajak sebesar Rp. 2.189,3 triliun,” ucap Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani saat dihubungi Investor Daily pada Kamis (19/6/2025).
Dia pun berharap pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV-2025 bisa berjalan lebih eskalatif. Lalu, belanja pemerintah dapat berjalan lebih maksimal maksimal, sehingga daya beli masyarakat membaik seiring dengan program-program populis dan eskalasi program di daerah oleh pemerintah pusat.
Pasalnya, penerimaan pajak juga akan berbanding lurus dengan eskalasi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan upaya ekstra untuk bisa mencapai target penerimaan pajak pada akhir tahun 2025.
“Program ekstensifikasi dan intensifikasi harus di-exercise dengan pas dan komprehensif. Karena, satu sisi penerimaan pajak harus aman, sedangkan sisi lain pertumbuhan ekonomi harus tetap terjaga dengan baik,” tutur Ajib.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 683,3 triliun per 31 Mei 2025. Penerimaan pajak baru mencapai 31,2% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya maka terjadi kontraksi 10,14%.
Terjadinya kontraksi penerimaan di awal tahun 2025 ini karena beberapa faktor yang kompleks. Khususnya karena restitusi yang ditarik oleh wajib pajak pada Bulan Januari dan Februari 2025. Pada saat yang sama penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) yang juga dikenal sebagai coretax, belum berjalan optimal. Lalu terjadi perlambatan ekonomi domestik dan global sehingga penerimaan pajak ikut terpukul.
Menurut dia, target penerimaan pajak tahun 2025 sejak awal memang cenderung terlalu tinggi. Penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp 1.932,4 triliun, sehingga secara kalkulasi ekonomi, target tahun 2025 naik sebesar 13,29% dari penerimaan sebelumnya.
Baca Juga:
APBN Kembali Defisit pada Mei 2025Idealnya, kenaikan penerimaan pajak adalah sebesar proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dalam kerangka ekonomi makro 2025, proyeksi pertumbuhan ekonomi awalnya 5,2% dan inflasi kisaran 2,5%. Maka, kenaikan target penerimaan pajak pada kisaran 7%-8% relatif bisa tercapai.
“Pemerintah bisa mendorong beberapa terobosan untuk menambal potensi shortfall tahun 2025, misalnya dengan mendorong amnesti pajak jilid III, atau mendorong ekstensifikasi objek pajak baru di pasar keuangan dengan mendorong sekuritisasi Real Estate Investment Trust (REITs) yang bisa berkontribusi sekitar Rp 20 triliun tambahan penerimaan negara,” demikian tutur Ajib.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






