Kemenkeu Gagal Dapat Restu untuk Tambah Anggaran
JAKARTA, investor.id – Komisi XI Dewan DPR menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2026 sebesar Rp 47,13 triliun. Sedangkan tambahan anggaran yang diajukan sebesar Rp 4,8 triliun belum memperoleh restu, dimana Kemenkeu harus lebih dulu membuktikan kebijakan belanja pemerintah tahun 2026 bisa efektif dan efisien.
“Menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2026 setelah pergeseran sebesar Rp 47,13 triliun dan mengefisienkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 4,8 triliun sebagai bahan penyusunan RKA K/L Kementerian Keuangan pada Nota Keuangan RAPBN Tahun 2026 dengan memperhatikan arah kebijakan efisiensi belanja negara pada tahun 2026,” ucap Ketua Komisi XI DPR Misbakhun dalam rapat kerja di Gedung DPR pada Selasa (15/7/2025).
Pagu indikatif Kemenkeu sebesar Rp 47,13 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, operasionalisasi kantor, serta pelaksanaan tugas dan fungsi dasar minimal.
Sementara tambahan anggaran sebesar Rp 4,88 triliun akan digunakan untuk dukungan pencapaian target penerimaan sebesar Rp 1,2 triliun; layanan mandatori dan prioritas sebesar Rp 1,74 triliun; belanja TIK yang belum terdanai sebesar Rp 1,9 triliun; sebesar kebutuhan dasar unit eselon I baru Rp 41,32 miliar.
“Rp 47,13 triliun yang disetujui sedangkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 4,88 triliun masih menunggu upaya Kemenkeu untuk mengefisienkan sesuai kebijakan belanja 2026, yang harus efisien dan dan efektif,” jelas Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit saat dikonfirmasi usai rapat kerja.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tambahan anggaran digunakan untuk menunjang upaya Kemenkeu dalam mengumpulkan penerimaan negara. Khususnya bagi Kemenkeu membiayai memungut pajak, kepabeanan, dan cukai dan menyiapkan sistem informasi elektronik terkait perpajakan.
“Saya rasa pesan yang sangat baik dari DPR, agar kami tetap terus memberikan contoh efisiensi yang memang sampai sekarang pun anggaran Kementerian Keuangan yang diblokir untuk efisiensi juga tetap tidak kita melepaskan,” tutur Sri Mulyani.
Arahan dari Komisi XI DPR ini akan menjadi acuan Kemenkeu dalam menyusun anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. “Anggaran yang diusulkan sesuai kebutuhan yaitu kebutuhan terkait penerimaan negara. Namun sesuai dengan arahan permintaan Komisi XI maka akan dilihat lagi,” terang Sri Mulyani.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






