AS akan Akses Data Bisnis, Bukan Data Pribadi Warga RI
JAKARTA, investor.id – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merespon tentang isi kerangka kerja (framework) pernyataan bersama antara Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang menyatakan bahwa pemerintah AS bisa mendapatkan transfer data dari Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto memastikan bahwa data pribadi penduduk Indonesia tetap terjaga meskipun ada pernyataan bersama tersebut. Lantaran data pribadi yang bisa diakses oleh AS adalah data komersial bukan data spesifik tentang identitas penduduk.
“Jadi bukan data pribadi atau data-data yang strategis yang dilarang dikeluarkan di aturan undang-undang,” ucap Haryo di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (23/7/2025).
Dalam hal ini pemerintah AS hanya bisa mengakses data komersial yang telah diolah. Data komersial adalah data yang digunakan untuk tujuan komersial atau bisnis, yaitu untuk mendapatkan keuntungan atau mendukung kegiatan perdagangan.
“Kalau data pribadi adalah identitas seperti nama dan umurnya, tetapi kalau data komersil ini adalah data hasil olahan,” terang dia.
Dia menegaskan bahwa poin kesepakatan mengenai pemindahan data pribadi ini akan dibawah tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Segala rincian terkait transfer data akan diatur oleh Kemenkomdigi.
“Pada prinsipnya, data pribadi tidak, data strategis yang menyangkut rahasia negara juga tidak, jadi data komersil saja,” tutur Haryo.
Sebelumnya dalam framework yang dirilis Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat, disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS.
Lalu dalam lembar fakta disebutkan bahwa, Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk pemindahan data pribadi ke AS melalui pengakuan AS sebagai negara yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






