Jumat, 15 Mei 2026

Giliran Istana Klarifikasi Transfer Data Pribadi Warga RI ke AS

Penulis : Celvin Moniaga Sipahutar
23 Jul 2025 | 20:54 WIB
BAGIKAN
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (B-Universe Photo/Celvin Sipahutar)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (B-Universe Photo/Celvin Sipahutar)

JAKARTA, investor.id – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi memberikan penjelasan terkait persoalan transfer data pribadi warga yang masuk dalam framework pernyataan bersama kesepakatan perdagangan dengan AS-Indonesia. Dia menyebu ketentuan yang dimaksud merujuk pada data komersial/bisnis antara kedua negara, bukan tidak menyangkut data yang bersifat pribadi.

“Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Hasan menjelaskan, implementasi dalam transfer data itu nantinya akan mengarah kepada keterbukaan data pembeli dan penjual. Hal ini penting agar perdagangan berujung pada usaha yang produktif, bukan yang membahayakan.

ADVERTISEMENT

“Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data. Supaya tidak jadi hal hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” ucap Hasan.

Disampaikan Hasan, kesepakatan transfer data dengan AS telah berlandaskan pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan demikian, keamanan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) tetap terjamin.

Hasan juga menyebut bahwa transfer data ini juga telah dilakukan sebelumnya ke berbagai negara seperti di Eropa sebagai bagian dari kesepakatan bilateral, dengan penerapan secara bertanggung jawab.

“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi,” imbuh Hasan.

Hal senada juga diterangkan pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bahwa transfer data ke AS yang dimaksud merupakan data komersial atau bisnis hasil olahan, bukan data pribadi warga RI. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto memastikan bahwa data pribadi penduduk Indonesia tetap terjaga.

“Pada prinsipnya, data pribadi tidak, data strategis yang menyangkut rahasia negara juga tidak, jadi data komersil saja,” tutur Haryo.

Sebelumnya, Gedung Putih telah merilis kerangka kerja (framework) dalam Kesepakatan Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) yang disepakati antara Indonesia dan AS. Kesepakatan ini hadir menyusul pemangkasan tarif impor untuk Indonesia dari 32% menjadi 19%.

Rilis Gedung Putih menyebutkan sejumlah ketentuan dalam kesepakatan perdagangan baru antara AS dan Indonesia. Salah satunya adalah “menghapus hambatan perdagangan digital” yang merupakan sebagian syarat agar tarif impor untuk Indonesia turun 19%. Bunyi poin ini menerangkan bahwa data pribadi bisa ditransfer ke AS.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis salah satu poin dari laman resmi Gedung Putih, Selasa (22/7/2025) waktu setempat.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia