Prabowo Siapkan Anggaran Rp 83 Triliun untuk Koperasi Merah Putih hingga 2026
JAKARTA, investor.id – Pemerintah telah menyiapkan total anggaran Rp 83 triliun untuk mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hingga tahun 2026. Sebagai tahap awal, pemerintah mengalokasikan Rp 16 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dana Rp 16 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) akan ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Pada Tahun Anggaran 2025 Untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank Yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (PMK 63/2025).
“Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan selaku operator investasi pemerintah,” dikutip dari beleid yang diterima pada Selasa (2/9/2025).
Adapun penggunaan SAL dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran bendahara umum negara (BUN) investasi pemerintah. Penetapan rincian pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah dari penggunaan SAL ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
PMK 63/2025 ini telah diundangkan pada Senin, 1 September 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Sehingga penempatan dana SAL sebesar Rp 16 triliun di Himbara dapat segera dilakukan untuk selanjutnya mendukung pembiayaan kepada Koperasi Merah Putih pada tahun ini..
Dengan demikian, pemerintah telah menerbitkan tiga aturan turunan untuk mendukung percepatan program ini, yaitu PMK 49/2025 yang mengatur tata cara penyaluran pinjaman dari perbankan, Permendesa PDT 10/2025 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk menjamin pinjaman koperasi, dan kini hadir PMK 63/2025 menjadi payung hukum bagi sumber dana pembiayaan yaitu dari Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Ketiga payung hukum tersebut jadi bagian dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang terbit lebih dulu.
Selanjutnya pada 2026, pemerintah berencana menempatkan dana sebesar Rp 67 triliun di Himbara untuk melanjutkan dukungan pembiayaan kepada Koperasi Merah Putih. Namun demikian, pemerintah juga menyadari ada sejumlah risiko atas implementasi alokasi anggaran untuk pembiayaan program Koperasi Merah Putih ini.
Empat Risiko
Mengacu Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun 2026, disebutkan empat risiko yang dapat timbul atas implementasi program Koperasi Merah Putih. Pertama, risiko fiskal dalam bantuan likuiditas kepada perbankan.
Risiko ini merupakan risiko investasi pemerintah kepada perbankan yang ditetapkan melalui skema Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah. Risiko investasi pemerintah dapat dirincikan bahwa jumlah nilai dana anggaran yang digunakan oleh pemerintah dalam mendukung bantuan likuiditas kepada perbankan.
“Nilai dana investasi yang dibutuhkan cukup besar sehingga diperlukan ruang fiskal yang cukup untuk melakukan pengeluaran anggaran tanpa membahayakan stabilitas keuangan negara atau keberlanjutan posisi fiskal,” demikian dijelaskan dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026.
Kedua, risiko fiskal di pemerintah kabupaten/kota/desa. Risiko yang dimaksud dalam hal koperasi mengalami tunggakan kepada bank selaku pemberi pinjaman. Dalam skema pinjaman, pemerintah kabupaten/kota akan memberikan dukungan berupa penggunaan DAU/DBH, khususnya DAU Pendanaan Kelurahan, dalam hal Koperasi Merah Putih mengalami tunggakan.
Hal tersebut akan berdampak pada kapasitas fiskal daerah dan terganggunya pendanaan program di kelurahan. Di sisi lain, pemdes akan memberikan dukungan berupa penggunaan Dana Desa dalam hal Koperasi Desa mengalami tunggakan. Hal ini akan berdampak pada perubahan prioritas penggunaan Dana Desa, struktur dan penganggaran dalam APBDes, serta tidak tercapainya tujuan awal Dana Desa.
Ketiga, risiko kolektibilitas. Risiko kolektibilitas adalah risiko yang berkaitan dengan kemampuan Koperasi Merah Putih dalam membayar kembali pinjaman kepada dengan bank. Risiko ini muncul karena adanya jeda waktu antara jatuh tempo angsuran Koperasi Merah Putih kepada bank dengan proses penempatan dana (intercept) ke rekening pembayaran pinjaman.
Keempat, risiko keberlanjutan program. Risiko keberlanjutan program merujuk pada potensi hambatan, tantangan, atau faktor yang dapat mengancam kemampuan program ini untuk tetap berjalan secara efektif dalam jangka panjang. Risiko ini meliputi:
-
risiko finansial: pendapatan tidak mencukupi, non-performing loan (NPL) tinggi, dan ketergantungan pada pinjaman;
-
risiko kapasitas pengurus: pengurus koperasi belum kompeten dalam manajemen;
-
risiko kepemimpinan dan tata kelola: konflik internal, sistem pengawasan lemah, dan minimnya transparansi;
-
risiko sosial dan partisipasi: kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan koperasi dan kurangnya dampak positif koperasi terhadap kesejahteraan masyarakat;
-
risiko usaha: unit usaha yang tidak kompetitif dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
-
risiko regulasi: paket regulasi yang belum lengkap dan potensi adanya perubahan regulasi.
Seiring risiko-risiko yang telah disadari tersebut, pemerintah juga menyiapkan mitigasi yang sesuai sebagai respons. Termasuk mitigasi terkait risiko bantuan likuiditas, mitigasi risiko fiskal pemerintah daerah/kota/desa, mitigasi risiko kolektibilitas, dan mitigasi risiko keberlanjutan program.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Tag Terpopuler
Terpopuler






