Jumat, 15 Mei 2026

Purbaya Targetkan Pajak Rp 100 Triliun dari Hasil Penempatan Rp 200 Triliun di Bank

Penulis : Addin Anugrah Siwi
16 Sep 2025 | 14:17 WIB
BAGIKAN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta pada Selasa (16/9/2025). (B-Universe Photo/Addin Anugrah Siwi)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta pada Selasa (16/9/2025). (B-Universe Photo/Addin Anugrah Siwi)

JAKARTA, investor.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank-bank milik negara berpotensi meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp 100 triliun. Dana tersebut diharapkan mampu mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional melalui ekspansi kredit yang lebih luas.

“Kalau kita anggap rasio pajak ke PDB-nya konstan, setiap kenaikan 0,5% dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar kalau enggak salah saya itu Rp 100 triliun lebih,” ujar Purbaya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta pada Selasa (16/9/2025).

Purbaya menggambarkan penempatan dana ini sebagai upaya pemerintah untuk "menanam bibit uang" di perbankan. Aliran dana besar ini akan menambah likuiditas bank dan mendorong mereka menurunkan suku bunga kredit. Penurunan bunga pinjaman akan membuat dunia usaha lebih aktif mengajukan pembiayaan, yang pada akhirnya memicu kegiatan ekonomi.

“Jadi saya taruh bibit uang di bank, dengan harapan ekonomi jalan, supaya pada akhirnya pendapatan pajak saya naik. Bukan dengan intensifikasi, tapi ekstensifikasi, tapi karena ekonomi yang tumbuh lebih cepat,” jelasnya.

ADVERTISEMENT
Purbaya Targetkan Pajak Rp 100 Triliun dari Hasil Penempatan Rp 200 Triliun di Bank
Perkembangan suku bunga perbankan. (Ilustrasi: Investor Daily)

Penempatan dana Rp200 triliun tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Purbaya dan mulai berlaku sejak Jumat (12/9/2025). Pemerintah mendapatkan imbal hasil sebesar 80,476% dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Dengan BI Rate saat ini di level 5%, maka pemerintah memperoleh bunga sekitar 4% per tahun dari penempatan dana di deposito tersebut.

Dalam KMK tersebut telah dirinci penyaluran dana tersebut ke lima Bank Himbara yang terdiri dari, BRI, Bank Mandiri, BNI yang masing-masing menerima Rp 55 triliun, BTN sebesar Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 14 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia