Target Pajak Melonjak, Wamen Anggito Jamin Tak Resahkan Wajib Pajak
JAKARTA,investor.id – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026. Angka ini tumbuh 13,5% dari outlook penerimaan pajak tahun 2025 yang sebesar Rp 2.076,9 triliun. Meski terjadi kenaikan target tetapi pemerintah memastikan upaya pengumpulan pajak tidak akan menganggu kenyamanan wajib pajak.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan meski terjadi kenaikan target penerimaan pajak pemerintah tetap optimis dapat mencapai target. Pasalnya pemerintah melihat masih terdapat potensi penerimaan yang dapat digali untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2026.
“Jadi masih ada ruangan untuk improvement ya dari sisi kepatuhan, administrasi, kita punya joint program. Kita juga punya beberapa strategi untuk ekstensifikasi tanpa harus memberikan beban kepada wajib pajak,” ucap Anggito kepada awak media di Gedung DPR pada Kamis (18/9/2025).
Salah satu langkah yang akan dilakukan untuk mennggenjot setoran pajak adalah dengan mengoptimalkan sistem inti administrasi perpajakan(Core Tax Administration System) atau coretax. Dengan adanya coretax pemerintah berharap pelayanan administrasi berjalan optimal dan berujung pada kepatuhan wajib pajak.
“Dengan Coretax nanti kan kepatuhan meningkat, kepastian dari sisi bayaran, dari sisi kewajiban, dari sisi hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi ya,” tegas Anggito.
Baca Juga:
Menakar Efektivitas Belanja PerpajakanDia tidak menampik bahwa masih terdapat sejumlah kendala dari sistem yang baru berjalan pada awal tahun 2025 ini .Namun aparat pajak konsisten melakukan pembenahan penerapan coretax. Untuk tahun 2026 aparat pajak akan memasukan data mengenai Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
“Nah ini tahun depan kan kita akan memasukkan data mengenai PPh OP dan PPh badan. Mudah-mudahan nggak ada masalah ya,” tegas Anggito.
Anggota Badan Anggaran DPR Sulaeman L Hamzah menyarankan agar pemerintah perlu menyiapkan mitigasi risiko apabila target penerimaan pajak tidak tercapai, dengan strategi yang komprehensif dan berkeadilan. Optimalisasi penerimaan negara harus diarahkan pada sektor potensial seperti ekonomi digital dan pajak karbon untuk memperluas ruang fiskal serta mendorong transformasi ekonomi yang berkelanjutan. Pada saat yang sama juga penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menutup celah kebocoran penerimaan sekaligus memperkuat kredibilitas sistem perpajakan.
“Mitigasi risiko penerimaan pajak tidak boleh berhenti pada solusi jangka pendek, melainkan harus menjadi momentum membangun sistem perpajakan yang progresif, adil, dan berkelanjutan demi mewujudkan kemandirian fiskal bangsa,” terang Sulaeman.
Editor: Arnoldus Kristianus
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






