Pembebasan Pajak PPh 21 Disambut Positif oleh Serikat Pekerja
JAKARTA,investor.id - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik langkah pemerintah yang membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap mayoritas pekerja/buruh Indonesia yang masih berada pada level upah menengah ke bawah.
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menegaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup. Kebijakan tersebut merupakan salah satu bagian dari 8 kebijakan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi tahun 2025
“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” tegas Mirah dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (18/9/2025).
Mirah menilai kebijakan ini juga berpotensi memperkuat perekonomian nasional. Ketika daya beli pekerja meningkat, konsumsi rumah tangga sebagai motor utama perekonomian Indonesia akan ikut terdorong. Konsumsi yang meningkat mendorong produksi.
“Kalau ini terjadi tidak menutup kemungkinan hal ini akan memicu pembukaan lapangan kerja baru,” kata Mirah.
8 program yang akan dijalankan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi tahun 2025 adalah program magang lulusan perguruan tinggi; perluasan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata ; bantuan pangan periode Oktober-November 2025; diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 bulan; program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan; program Padat Karya Tunai (cash for work) Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR; program Deregulasi Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025; dan program Perkotaan perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM.
Namun, Mirah juga memberikan catatan penting agar kebijakan ini tidak dijadikan alasan oleh pengusaha untuk menahan kenaikan upah. Pemerintah perlu memastikan agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi. Pemerintah diharapkan harus serius menutup kebocoran pajak korporasi besar.
Selain itu, Mirah mendorong pemerintah memperkuat penerimaan negara dengan memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi serta perusahaan besar, sehingga prinsip keadilan dan pemerataan tetap terjaga.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia,” tutup Mirah.
Editor: Arnoldus Kristianus
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






