Top Berita Ekonomi Hari Ini, Rabu 1 April 2026
JAKARTA, investor.id - Sebagai media online yang kredibel di bidang ekonomi, investor.id menyajikan berita-berita ekonomi penting sepanjang hari ini, Rabu (1/4/2026), mulai dari inflasi Maret, penambahan anggaran subsidi energi, hingga aturan baru terkait rusun subsidi.
Berikut top 5 berita ekonomi hari ini yang patut untuk disimak:
1. Anggaran Subsidi Energi Ditambah Rp 100 Triliun
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menambah alokasi anggaran subsidi energi sebesar Rp 90 triliun hingga Rp 100 triliun. Langkah ini diambil guna merespons lonjakan harga komoditas energi akibat krisis global dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa tambahan dana tersebut difokuskan khusus untuk skema subsidi, bukan kompensasi. Alokasi ini akan digunakan untuk menjaga stabilitas harga komoditas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti LPG 3 kg dan Solar.
“Rp 90 triliun–Rp 100 triliun. Itu subsidi. Kompensasi lain lagi. Saya lupa (angka kompensasi),” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026).
2. Inflasi Maret 2026
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat inflasi nasional Maret 2026 sebesar 0,41% secara bulanan (month to month/mtm), sebesar 0,91% secara tahun berjalan (year to date/ytd), dan sebesar 3,48% secara tahunan (year on year/yoy). Dengan demikian, Indeks Harga Konsumen (IHK) tercatat sebesar 110,95.
Penyumbang inflasi Maret 2026 secara bulanan (mtm) adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan andil inflasi 0,32%. Komoditas penyumbang utama inflasi pada kelompok ini adalah ikan segar, daging ayam ras, beras, telur ayam ras, cabai rawit, minyak goreng, dan daging sapi.
Dia menambahkan, sedangkan penyumbang utama inflasi Maret 2026 secara tahunan (yoy) adalah kelompok perumahan air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga dengan andil 1,08%. Komoditas penyumbang utama inflasi pada kelompok ini adalah tarif listrik dan biaya sewa rumah.
3. Neraca Perdagangan RI Surplus Selama 70 Bulan Beruntun
Neraca perdagangan tercatat surplus sebesar US$ 1,27 miliar pada Februari 2026. Adapun nilai ekspor mencapai US$ 22,17 miliar dan impor mencapai US$ 20,89 miliar pada Februari 2026.
Surplus tersebut didorong oleh komoditas nonmigas yang mencatat surplus sebesar US$ 2,19 miliar. Komoditas penyumbang surplus nonmigas yaitu lemak dan minyak hewan nabati; bahan bakar mineral; serta besi dan baja. Sementara itu, neraca perdagangan komoditas migas tercatat defisit US$ 920 juta pada Februari 2026.
4. Indonesia-Korea Selatan Teken 10 MoU
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pertukaran 10 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Republik Korea Selatan di Istana Kepresidenan Blue House (Cheong Wa Dae), Seoul, Rabu (1/4/2026).
Kesepakatan lintas sektor ini menjadi bukti konkret penguatan kemitraan strategis kedua negara yang kini berorientasi pada teknologi masa depan dan ketahanan industri global. Sektor-sektor prioritas yang disepakati mencakup ekonomi, energi bersih, kesehatan berbasis AI, hingga kerja sama keuangan strategis.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan komitmen bersama untuk membangun masa depan yang tangguh melalui kemitraan yang saling menguntungkan. Kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat transformasi ekonomi Indonesia menuju basis teknologi tinggi dan energi bersih.
5. Aturan Baru Rusun Subsidi: Tenor 30 Tahun dan Luas Unit hingga 45 m²
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa penyusunan aturan terbaru mengenai rumah susun (rusun) subsidi telah selesai. Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian layak melalui skema pembiayaan yang lebih ringan dan opsi bangunan yang lebih manusiawi.
Aturan yang disusun selama empat bulan terakhir ini telah menyerap masukan dari berbagai pihak, mulai dari Kementerian Keuangan, BUMN, perbankan, hingga calon penghuni.
Salah satu poin revolusioner dalam aturan ini adalah memperpanjang masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi 30 tahun, dari yang sebelumnya maksimal 20 tahun. Selain itu, bunga KPR ditetapkan sebesar 6% dengan penerapan sistem inden untuk memudahkan akses permodalan bagi pengembang sekaligus keterjangkauan bagi MBR.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






