Saham WIR Asia (WIRG) Tiga Hari ARA, Yenny Wahid hingga Arsjad Rasjid Ikut Gain Miliaran?
JAKARTA, investor.id – Saham PT WIR Asia Tbk (WIRG) pertama kali tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (4/4/2022). Sejak pertama kali dicatatkan itu, saham WIRG tiga hari beruntun melonjak membentur auto reject atas (ARA).
Pada perdagangan Rabu (6/4/2022), saham WIRG mentok naik 24,82% atau Rp 70 ke Rp 352. Sedangkan sejak penutupan perdagangan perdananya hingga Rabu ini, WIRG terpantau melesat 55,75% atau Rp 126.
Baca Juga:
Daftar Panjang Pemegang Saham WIR Asia (WIRG) yang Siap IPO, Ada Yenny Wahid dan Arsjad RasjidSaat pelaksanaan penawaran umum perdananya alias initial public offering (IPO) menetapkan harga Rp 168 per saham. Artinya, bagi para investor yang membeli saham WIRG saat IPO dan mempertahankannya, mereka sudah memperoleh gain sebesar 109,52% pada perdagangan Rabu ini.
Tercatat sebelum IPO, WIR Asia atau WIR Group sahamnya sudah dipegang sejumlah nama tenar, seperti Zannuba Arifah Chafson Rahman atau Yenny Wahid yang menggenggam 280.420.000 saham WIRG, Pieter Tanuri mempunyai 60 juta saham, Agus Lasmono 25,7 juta saham, Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningkrat atau Arsjad Rasjid memegang 15,34 juta saham, dan beberapa nama lainnya. Total saham yang dicatatkan di BEI adalah sebanyak 11.685.450.000 saham WIRG.
Jika menggunakan asumsi harga IPO untuk setiap sahamnya, maka Yenny Wahid berpotensi memperoleh gain dari saham WIRG ini lebih dari Rp 51,5 miliar, Piter Tanuri Rp 11,11 miliar, Agus Lasmono Rp 4,7 miliar, hingga Arsjad Rasjid meraih gain Rp 2,84 miliar.
Akan tetapi, perlu diingat, dalam prospektus WIRG ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan OJK No. 25/2017, setiap pihak yang memperoleh efek bersifat ekuitas dari perseroan dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga penawaran umum perdana saham dalam jangka waktu enam bulan sebelum pernyataan pendaftaran kepada OJK, dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas efek bersifat ekuitas perseroan tersebut sampai dengan delapan bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
Peraturan OJK No. 25/2017 berisi pengecualian di mana larangan tersebut tidak berlaku bagi kepemilikan atas efek bersifat ekuitas, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan melakukan penyehatan perbankan.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler



