OJK Sudah Terbitkan 671 Sanksi di Bidang Pasar Modal, Termasuk Pencabutan Izin
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 671 surat sanksi di bidang pasar modal sampai dengan 8 Agustus 2022.
“Di bidang penegakkan hukum di bidang pasar modal, sampai dengan 8 Agustus 2022, OJK telah menetapkan 671 surat sanksi,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers peringatan 45 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia, Rabu (10/8/2022).
Menurut dia, 671 sanksi yang dikeluarkan OJK itu terdiri atas 33 sanksi peringatan tertulis, dua sanksi pembekuan izin, satu sanksi pencabutan izin, dan 623 sanksi administratif berupa dengan jumlah denda seluruhnya Rp 30,7 miliar.
“Selain itu, OJK juga menerbitkan 12 perintah tertulis sebagai upaya penegakkan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundangan di bidang pasar modal,” papar Inarno.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






