Ini Aturan Baru OJK soal Stock Split dan Reverse Stock
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi baru, yakni Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022). Pada regulasi ini, emiten yang ingin melakukan pemecahan nilai saham (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock) diharuskan mengantongi persetujuan Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Salah satu hal baru yang diatur dalam POJK ini adalah perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa atas rencana stock split dan reverse stock, sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan stock split dan reverse stock,” jelas Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Sebagaimana diatur pada Pasal 6 POJK 15/2022, dalam memberikan persetujuan prinsip, Bursa harus mempertimbangkan delapan hal. Pertama, tingkat likuiditas perdagangan saham perusahaan terbuka. Kedua, harga saham dan fluktuasi harga saham perusahaan terbuka. Ketiga, kinerja fundamental keuangan perusahaan terbuka. Keempat, rasio pemecahan saham dan penggabungan saham.
Kelima, jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat. Keenam, pengawasan perdagangan saham perusahaan terbuka. Ketujuh, laporan penilaian saham yang disusun oleh penilai. Kedelapan, pertimbangan dari OJK.
Nyoman mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan pada 22 Agustus 2022. POJK ini merupakan regulasi pertama yang mengatur secara khusus mengenai stock split dan reverse stock
Sebelumnya, BEI mengatur beberapa ketentuan terkait stock split dan reverse stock dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Nyoman berharap, keberadaan POJK 15/2022 dapat memberikan dasar hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh perusahaan terbuka. “Dengan adanya prosedur persetujuan prinsip dari Bursa, diharapkan hal ini dapat memastikan bahwa pelaksanaan stock split dan reverse stock, khususnya terkait pemenuhan persyaratan dan jadwal pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan,” jelas dia.
Adapun sesuai Pasal 8 POJK 15/2022, BEI akan menerbitkan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian persetujuan atas stock split dan reverse stock paling lama tiga bulan sejak POJK ini berlaku.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi
Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas AntamDPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah
Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.Ujian Berat bagi Saham BUMI
Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China
Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Tag Terpopuler
Terpopuler





