Jumat, 15 Mei 2026

59 Emiten Kena Peringatan BEI, Gara-gara Ini

Penulis : Thresa Sandra Desfika
9 Sep 2022 | 08:13 WIB
BAGIKAN
Karyawan melintas di depan monitor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Uthan A Rachim)
Karyawan melintas di depan monitor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Uthan A Rachim)

JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis I kepada 59 perusahaan tercatat atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022.

Adapun batas akhir penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik adalah pada 31 Agustus 2022.

“59 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022 dikenakan peringatan tertulis I,” jelas pengumuman BEI dikutip Jumat (9/9/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam pengumuman tersebut, BEI membeberkan bahwa 683 perusahaan tercatat sudah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu, terdiri atas 680 emiten yang mencatatkan saham telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022; serta tiga perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Maret yang wajib menyampaikan laporan keuangan kuartal I yang berakhir per 30 Juni 2022 (relaksasi sampai dengan 31 Agustus 2022).

Sedangkan, yang belum menyampaikan laporan keuangan sebanyak 108 perusahaan tercatat. Di mana, 59 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022 dikenakan peringatan tertulis I; 12 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik; 33 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022 yang diaudit oleh akuntan publik.

Selain itu, satu perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Januari yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022 (relaksasi sampai dengan 30 September 2022); tiga perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022 (relaksasi sampai dengan 31 Oktober 2022).

Terdapat 18 perusahaan tercatat yang baru mencatatkan sahamnya setelah 30 Juni 2022 dan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan.

Berikut daftar 59 perusahaan tercatat hingga 31 Agustus 2022 yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022:

59 Emiten Kena Peringatan BEI, Gara-gara Ini
59 Emiten Kena Peringatan BEI, Gara-gara Ini
Sumber: BEI

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia