Jumat, 15 Mei 2026

Ini Syarat Pembentukan Bursa Karbon dari OJK

Penulis : Harso Kurniawan
8 Apr 2023 | 04:20 WIB
BAGIKAN
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (Ist)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (Ist)

JAKARTA, Investor.id - Bursa karbon (carbon exchange), yang mencatat perdagangan efek berbasis karbon dicanangkan hadir di Indonesia tahun ini. Pembentukan bursa ini bertepatan dengan pemungutan pajak karbon.

"Kalau bursa karbon mau jalan tahun ini, pajak karbon juga harus jalan,” ujar Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, belum lama ini.

Mahendra menyebutkan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan dan juga mekanisme pembentukan bursa perdagangan karbon. “Bursa karbon ini akan digelar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, peraturannya segera ditetapkan,” tegas dia.

Sementara itu beberapa hari lalu, Direktur Pengembangan Bisnis BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pembentukan bursa karbon dalam proses koordinasi. Prinsipnya, pemerintah telah mengakui peran penting yang dapat dimainkan oleh industri jasa keuangan dalam memperkuat komitmen keberlanjutan negara.

ADVERTISEMENT

BEI, kata dia, sedang mempersiapkan kemungkinan menjadi tempat pertukaran karbon di Indonesia dan memulai diskusi dengan beberapa pihak untuk memperdalam pengetahuan. Dalam pr@mvgx.com disebutkan, diskusi bursa karbon termasuk membangun infrastruktur dan ekosistem pertukaran karbon yang kuat dan mendukung rencana pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan.

Dari beberapa literasi disebutkan, bursa karbon merupakan sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon. Hal ini sebagai mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Payung hukum dari bursa karbon di Indonesia ada setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Bursa karbon disebut dalam bagian ketiga Pasal 23 UU PPSK yang menggunakan model omnibus law tersebut. Dengan adanya landasan hukum tersebut, pemerintah perlu segera mempersiapkan dan merealisasikan bursa karbon tersebut.

Mengenai urgensi untuk  merealisasikan bursa karbon itu, tahun 2030, negara-negara peserta Konferensi Perubahan Iklim Dunia (COP) yang berjumlah 196 harus mencapai target pengurangan emisi. Sesuai target pengurangan emisi tiap negara pada COP 26 di Glasgow tahun 2021 dan COP tahun 2022 di Mesir, diperkirakan banyak negara yang belum mampu memenuhi kewajiban pemenuhan pengurangan emisi nasional (nationally determined contribution/NDC) yang menjadi target masing-masing negara tersebut pada 2030.

Persetujuan Paris (COP) bersifat mengikat secara hukum dan diterapkan semua negara (legally binding and applicable to all) dengan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan, berdasarkan kemampuan masing-masing (common but differentiated responsibilities and respective capabilities). Indonesia telah meratifikasi COP melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nation Framework Convention On Climate Change.

Terlepas dari keterdesakan untuk memenuhi target pengurangan emisi gas rumah kaca, kehadiran bursa karbon memang diperlukan koordinasi dan persiapan yang matang baik dari sisi sistem mau kesiapan dari infrasturktur dan dukungan informasi teknologi (IT) solutionnya yang mumpuni.

Editor: Harso Kurniawan

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia