Jumat, 15 Mei 2026

Waduh! 61 Emiten Kena Peringatan Tertulis II dan Didenda

Penulis : Thresa Sandra Desfika
10 Mei 2023 | 08:45 WIB
BAGIKAN
Pengunjung melintas di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Ilustrasi/B-Universe Photo/Mohammad Defrizal)
Pengunjung melintas di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Ilustrasi/B-Universe Photo/Mohammad Defrizal)

JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta kepada 61 perusahaan tercatat. Hal tersebut karena 61 emiten yang dimaksud tak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Pengumuman BEI menjelaskan bahwa batas waktu penyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 setelah peringatan tertulis I adalah tanggal 2 Mei 2023.

“Terdapat 61 perusahaan tercatat yang hingga tanggal 2 Mei 2023 belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022,” tegas pengumuman BEI tertanggal 9 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

Pengumuman tersebut melanjutkan bahwa mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI telah memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada 61 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Adapun berdasarkan pemantauan BEI hingga tanggal 2 Mei 2023, status penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022, antara lain terdapat total 858 perusahaan tercatat.

Di mana, 820 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan auditan yangberakhir per 31 Desember 2022. Selain itu, 7 perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda. Dan 31 perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan oleh karena tercatat setelah 31 Desember 2022.

Terdapat 759 perusahaan tercatat saham yang telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2022 secara tepat waktu. Sedangkan 61 perusahaan tercatat saham belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2022.

Berikut daftar 61 emiten yang dikenakan peringatan tertulis II dan sanksi Rp 50 juta:

Waduh! 61 Emiten Kena Peringatan Tertulis II dan Didenda
Waduh! 61 Emiten Kena Peringatan Tertulis II dan Didenda
Sumber: BEI

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia