Sabtu, 4 April 2026

Akhirnya Ada Tips Menanggok Cuan dari Saham Gocap

Penulis : Harso Kurniawan
20 Jun 2023 | 17:26 WIB
BAGIKAN
Karyawan melintas di depan monitor perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Foto ilustrasi:  Beritasatu Photo/Uthan AR
Karyawan melintas di depan monitor perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Foto ilustrasi: Beritasatu Photo/Uthan AR

JAKARTA, investor.id – Vier Abdul Jamal, seorang trader kawakan papan atas nasional, memberikan tips menanggok cuan dari saham Rp 50 alias gocap. Ini dibeberkan Vier di akun Instagram-nya @vierfoundation.

Menurut dia, ada tiga strategi trading saham Rp 50. Pertama, setelah meyakini fundamental saham yang dibidik bagus, Anda yang berjiwa dan bermental petarung bebas boleh membeli saham itu di harga Rp 50, lalu disimpan saja. Kemudian, lupakan saja saham itu dan belilah dengan uang dingin.

Kedua, bagi yang mau main aman, boleh membeli ketika harga saham di Rp 55. Kemudian, jika saham ini tak kuat lagi menanjak di kisaran Rp 66-71, Anda memiliki kesempatan untuk menjual, sebelum saham itu ‘nyender” di Rp 50 dan tidur panjang lagi.

Advertisement

“Semoga bemanfaat. Pastikan, fundamental saham Rp 50 yang dibidik bagus,” kata dia, dikutip pada Selasa (20/6/2023). 

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengimplementasikan papan pemantauan khusus sejak Senin (12/6/2023). Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Sejalan dengan implementasi papan pemantauan khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023.

Papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X.

Implementasi papan pemantauan khusus dibagi menjadi 2 tahap. Tahap I merupakan papan pemantauan khusus – hybrid, yang diberlakukan pada 12 Juni, di mana saham yang ditempatkan di papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Sedangkan tahap II merupakan papan pemantauan khusus – full call auction dengan semua saham yang ditempatkan di papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. Papan pemantauan khusus – full call auctionrencananya akan diberlakukan pada Desember 2023.

Adapun tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di papan pemantauan khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

“Dalam Peraturan Bursa Nomor I-X, Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di papan pemantauan khusus,” ujar Nyoman dalam keterangannya.

Editor: Harso Kurniawan

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 26 menit yang lalu

Komitmen Investasi Rp574 Triliun dari Jepang dan Korsel

Dalam situasi geopolitik yang tidak menentu, Indonesia masih menjadi daya tarik bagi para investor dari Jepang maupun Korsel.
Finance 51 menit yang lalu

Bank Mantap Dukung Taspen Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat

PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) mendukung langkah PT Taspen (Persero) dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Business 1 jam yang lalu

PLN Icon Plus Cegah Stunting melalui Kolaborasi Posyandu di Srondol Wetan

PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) cegah stunting.
Lifestyle 1 jam yang lalu

Vaksinasi Wajib yang Harus Dilengkapi Calon Jamaah Haji

Berdasarkan regulasi terbaru penyelenggaraan haji 2026 dari Kementerian Kesehatan, terdapat vaksin yang wajib dipenuhi oleh calon jamaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Sabtu 4 April 2026, Cek Rinciannya

Berikut adalah daftar harga emas perhiasan dalam berbagai kadar karat pada Sabtu, 4 April 2026
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: BBCA Diborong Asing hingga Harga Emas Antam (ANTM) Runtuh

Berita populer dalam 24 jam terakhir, mulai dari BBCA diborong asing hingga harga emas Antam (ANTM) runtuh

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia