Indocement (INTP) Akuisisi Semen Grobogan
JAKARTA, investor.id – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) akan mengakuisisi 345.860 saham atau 100% kepemilikan di PT Semen Grobogan (SGB) dengan nilai kurang dari 20% ekuitas perseroan. Aksi korporasi ini dikukuhkan dalam perjanjian jual beli saham atau sale and purchase agreement bersyarat yang ditandatangani pada Senin (16/10/2023).
Saat dikonfirmasi oleh Investor Daily, manajemen Indocement menginformasikan bahwa nilai ekuitas yang dimaksud dalam transaksi tersebut disesuaikan dengan laporan keuangan terbaru. Merujuk laporan keuangan semester I-2023, jumlah ekuitas Indocement sebesar Rp 19,71 triliun, sehingga nilai 20% dimaksud bisa setara Rp 3,94 triliun.
“Dalam hal rencana pengambilalihan telah selesai dilaksanakan oleh perseroan dan DAP (PT Dian Abadi Perkasa sebagai anak usaha perseroan) dengan tunduk kepada persyaratan yang disepakati oleh para pihak, diharapkan hal tersebut dapat memperkuat posisi perseroan dalam industri semen khususnya di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya,” tulis Sekretaris Perusahaan Indocement Tunggal Prakarsa Dani Handajani dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).
Semen Grobogan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Puri Anjasmoro Blok N5, No. 16, Semarang 50144, Jawa Tengah. Pabrik Semen Grobogan berlokasi di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Adu Cuan Saham Semen: SMGR Vs INTPSaham Semen Grobogan selama ini dimiliki PT Prima Tunas Investama (PTI) dan PT Prima Sakti Investama (PSI) yang akan dijual kepada INTP dan anak usahanya, yakni PT Dian Abadi Perkasa.
Manajemen menjelaskan, PTI dan PSI tidak memiliki hubungan afiliasi dengan INTP dan DAP. Mereka juga memastikan, informasi atas fakta material yang diungkapkan sehubungan rencana pengambilalihan saham Semen Grobogan, tidak memiliki dampak material secara negatif terhadap kegiatan operasional. Termasuk terhadap hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.
Rencana pengambilalihan bukan merupakan transaksi material bagi perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Juga bukan merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Sehubungan dengan rencana pengambilalihan, perseroan telah mengumumkan rencana pengambilalihan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah),” tutup Dani.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler




