OJK Akui Transisi Pengawasan Aset Kripto Berjalan Mulus
JAKARTA, investor.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengakui, secara prinsip sejauh ini tidak ada kendala maupun tantangan dalam proses penerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, proses PP tersebut sudah dibahas dan dipersiapkan dalam format yang resmi. Hanya saja, lebih kepada pemindahan dari otoritas penanggung jawabnya.
“Kalau kendala yang prinsip saya rasa tidak ada karena lebih proses pemindahan saja dari otoritas penanggung jawabnya, dari Bappebti kepada OJK. Kalau hal-hal yang prinsip saya rasa tidak ada,” ujar Mahendra usai ditemui di Peresmian Perdagangan 2025 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Lebih lanjut, Mahendra mengatakan terkait dengan kesiapan OJK dalam transisi pengawasan kripto ini sejatinya sudah terbit dan dilaksanakan dengan berbekal dari prinsip-prinsip dan pelaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di Bappebti. Untuk itu, diharapkan proses transisi akan berjalan mulus dan tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik.
“OJK juga mengantisipasi sejumlah langkah-langkah dalam transisi pengawasan aset kripto tersebut. Kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan, seamless sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan tidak pasti,” paparnya.
Terakhir, Mahendra belum memiliki target transaksi kripto pada 2025. Saat ini, OJK fokus untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan aset kripto. “Tidak ada target (transaksi kripto). Saya rasa kita targetnya untuk pengelolaan dan proses transisi yang mulus dulu,” tutupnya.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





