Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Senin 16 Februari 2026: Turun Tajam
JAKARTA, investor.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam terpantau menurun tajam pada Senin, 16 Februari 2026.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) hari ini anjlok Rp 14.000 ke level Rp 2.940.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan Antam (ANTM) pada hari Sabtu (14/2/2026) melonjak tajam sebesar Rp 50.000 ke level Rp 2.954.000 per gram.
Sepanjang 2026, harga emas Antam (ANTM) mencatatkan kenaikan sekitar 18%. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam (ANTM) tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram.
Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam (ANTM) berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.
Baca Juga:
Harga Emas Siap Terbang to The MoonSementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Senin (16/2/2026) juga merosot Rp 13.000 ke level Rp 2.728.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Senin (16/2/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.520.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.940.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.820.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 8.705.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 14.475.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 28.895.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 72.112.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 144.145.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 288.212.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 720.265.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.440.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.880.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Editor: Natasha Khairunisa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






