DPR: Proses Hukum Lukas Enembe di KPK Tak Boleh Berhenti Gegara Ada Demo
JAKARTA, Investor.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mengusut dugaan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Arsul, demonstrasi masyarakat Papua yang menolak penetapan tersangka Lukas Enembe tidak boleh membuat kasus tersebut berhenti. “Memang perlu juga pendekatan bijak terhadap resistensi semacam itu dalam konteks Papua. Namun yang jelas tidak bisa kemudian karena resistensi tersebut menjadikan proses penegakan hukum mandek,” kata Arsul kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Arsul menilai kasus yang menimpa Lukas Enembe itu merupakan murni perkara hukum, tidak ada muatan politisnya. Karena itu, KPK memproses kasus tersebu seperti pengusutan kasus dugaan korupsi lainnya.
“Saya melihat kasus Lukas Enembe itu merupakan kasus hukum, tidak ada unsur politisnya. Nah, karena ini kasus hukum, maka ya proses hukum sebagaimana lazimnya perlu dijalankan,” tanda Arsul.
Baca Juga:
Risiko Korupsi dan Pelanggaran Tata Kelola Meningkat Saat Krisis, G20-G20 Tingkatkan MitigasiSelain itu, Arsul mengingatkan KPK fokus membuktikan dugaan tindak pidana korupsi Lukas Enembe. Dugaan tindak pidana lain, seperti perjudian, ditangguhkan dulu, kecuali menyangkut tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Karena kasusnya menyangkut tipikor (tindak pidana korupsi), KPK fokus sebagai penegak hukum dalam membuktikan tipikornya. Hal yang menyangkut tindak pidana lain seperti perjudian sementara tidak menjadi fokus dulu, apalagi itu bukan wewenang KPK, kecuali jika sudah menyangkut TPPU (tindak pidana pencucianuang),” pungkas Arsul.
Sebagaimana diketahui, pasca penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK, ribuan massa pendukung menggelar aksi demo di Kota Jayapura. Mereka menilai penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai tersangka merupakan tindakan kriminalisasi terhadap pejabat Papua.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






