KPK Sebut Korupsi Lukas Enembe Mungkin Bisa Capai Rp 1 Triliun
JAKARTA, investor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebutkan, ada kemungkinan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe lebih besar dari yang terungkap saat ini. Bahkan, kemungkinan korupsi Lukas Enembe bisa menyentuh angka Rp 1 triliun.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap sekitar Rp 1 miliar terkait dengan pengerjaan proyek di Pemprov Papua.
"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai Rp 1 triliun, tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Alex, sapaan akrabnya, menerangkan bahwa KPK sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam melakukan penelusuran aliran uang Lukas Enembe. Pihak tersebut antara lain Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua sampai sejumlah vendor yang memperoleh proyek.
Tidak hanya itu, Alex juga memastikan akan mendalami dugaan aliran uang Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Ini tentu akan didalami dalam proses penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi yang lain. Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya. Pasti akan didalami," ungkap Alex.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.
Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






