Jumat, 15 Mei 2026

Tak Langgar Aturan, DPR Tetap Bisa Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU Pasca Reses

Penulis : Yustinus Paat
20 Feb 2023 | 13:47 WIB
BAGIKAN
Anggota DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi. Foto: Istimewa
Anggota DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi. Foto: Istimewa

JAKARTA, Investor.id - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek menegaskan DPR masih bisa mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna pasca reses. Langkah tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurut Awiek, frasa 'masa persidangan berikutnya' yang terkandung dalam Pasal 22 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak hanya dimaknai masa persidangan pasca Perppu diterbitkan. "Jadi, tidak terikat harus dalam 1 masa sidang," ujar Awiek kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Awiek menjelaskan, saat UUD 1945 dibentuk, para pendiri negara, hanya menentukan bahwa DPR bersidang sedikitnya 1 kali dalam setahun. Lalu, Pasal 22 UUD 1945 terkait Perppu yang harus mendapat persetujuan pada masa sidang berikutnya.

ADVERTISEMENT

"Artinya, jika mengikuti logika pendiri negara ini, maka Perppu perlu disetujui pada masa sidang tahun berikutnya, bisa tahun pertama atau seterusnya. Namun dalam perkembangannya, kini DPR tidak lagi bersidang 1 kali dalam setahun, DPR mempunyai 5 masa sidang, jadi bisa masa sidang pertama, kedua dan seterusnya," jelas Awiek.

Apalagi, kata Awiek, jika merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah (UU PPP), maka penetapan perppu mengikuti mekanisme pembahasan seperti pembahasan RUU lainnya

"Menurut UU PPP tersebut, mekanisme pembahasan RUU penetapan Perppu menjadi Undang-undang, sama dengan RUU lainnya," jelas dia. Artinya tidak terikat harus dalam 1 masa sidang," tandas dia.

Lebih lanjut, Awiek menegaskan, Perppu Cipta Kerja sudah mendapatkan persetujuan bersama di pembicaraan tingkat 1 atau Baleg DPR. Karana itu, kata dia, seharusnya sudah tidak ada masalah atau perdebatan lagi karena DPR sudah setuju.

"Bahwa belum pembahasan tingkat 2, ini karena keburu penutupan masa sidang dan hal yang biasa, sebuah RUU, pembicaraan tingkat 2 terpisah masa sidangnya dengan pembicaraan tingkat 1," ungkap dia.

"Status Perppu hari ini sudah mendapat persetujuan dari DPR hanya formalnya belum (pembicaraan) tingkat 1. Apalagi tidak ada perubahan apapun dalam perppu tersebut," pungkas Awiek menambahkan.

Diketahui, DPR tidak jadi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (16/2/2023).

Sejumlah pihak menilai Perppu Cipta Kerja tersebut layak dicabut karena tidak jadi disahkan sebagaimana amanat Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

Perppu Cipta Kerja disahkan pada 30 Desember 2022 sehingga masa persidangan DPR yang terdekat dari pengesahan itu adalah Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023.

Namun, hingga DPR menutup masa sidang, lembaga tersebut belum mengambil keputusan untuk menyetujui atau menolak Perppu Cipta Kerja. Saat ini, DPR sudah memasuki masa reses, dari tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal 13 Maret 2023.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 45 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 47 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia