RUU Kesehatan Diprediksi Urai Masalah di Sektor Kesehatan
JAKARTA, Investor.id - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago optimistis RUU Kesehatan yang disahkan menjadi jawabab atas sejumlah masalah di sektor kesehatan, termasuk persoalan kekurangan dokter spesialis, jumlah, dan distribusi dokter spesialis yang tidak merata hingga penerbitan STR/SIP.
Pengaturan-pengaturan di RUU Kesehatan memungkinkan persoalan tersebut bisa terurai. "Tentu, karena memang tujuan utama dari pembuatan UU ini adalah mengatur tata kelola kesehatan, di antaranya sulitnya para dokter untuk mengambil spesialis, bahkan fakta di lapangan banyak dokter yang sudah lulus kuliah tetapi tidak bisa mendapatkan izin praktik, sehingga banyak lulusan fakultas kedokteran yang menganggur hanya karena tidak lulus uji kompeten," ujar Irma di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Irma mengungkapkan, kondisi saat ini cukup mengherankan, karena para dokter tersebut sudah dinyatakan lulus oleh universitas menimba ilmu dan telah menuntaskan co-asisten di rumah sakit, sehingga mereka dinyatakan lulus dan mendapatkan ijasah. Namun belum bisa disebut sebagai dokter.
"Pertanyaannya, mengapa kemudian mereka sampe tidak lulus uji kompetensi? Apakah begitu buruknya kualitas fakultas kedokteran saat ini? Jika jawabannya memang kualitas Fakultas Kedokteran yang ada saat ini buruk, mengapa dibiarkan, tetap diberi izin menerima mahasiswa? Lalu mengapa tidak ada jalan keluar atau solusi yg bisa mengatasi masalah ini? Bukankah itu harusnya menjadi salah satu fungsi dan tugas OP (organisasi profesi)?" ungkap Irma.
Dia menilai kondisi kusut tersebut dibiarkan bertahun-tahun, sehingga berdampak pada kekurangan dokter dan dokter spesialis di Indonesia. Apalagi, kata dia, untuk menjadi dokter spesialis harus mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi.
"Karena untuk bisa mengambil spesialis para dokter tersebut harus memiliki rekomendasi dari OP yang menurut informasi sangat sulit diperoleh dan itu salah satu biang keladi Indonesia kekurangan dokter spesialis," tandas Irma.
Dengan RUU Kesehatan, proses penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter akan dipermudah dan disederhanakan. Proses perpanjangan STR dokter tidak perlu lagi setiap 5 tahun sekali.
Dokter hanya perlu mengurus STR satu kali untuk teregistrasi dan berlaku seumur hidup. Sementara SIP tetep berlaku dan diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





